JEPARA | GISTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Jepara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Eat & Met Resto, Rabu (04/12/2024).
Turut Hadir Ketua KPU Jepara Ris Andy beserta Anggota, Penjabat (Pj.) Bupati Jepara yang diwakili oleh Anwar Sadat Kepala Bagian Pemerintahan, Perwakilan Polres Jepara dan Kodim, Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, PPK Se-Kabupaten Jepara beserta Sekretarisnya, Perwakilan Saksi dari Paslon Gubernur maupun Bupati, dan awak Media.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi ini, KPU Jepara mengumumkan bahwa jumlah DPT di Jepara 919.276. Dari Jumlah tersebut, yang hadir memilih Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 600.607 orang, sedangkan yang hadir memilih Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 600.208.
Ketua KPU Jepara, Ris Andy mengatakan Pasangan Calon (Paslon ) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi memperoleh 140.814 suara sah atau 25,55 persen. Dan untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin memperoleh 410.421 suara sah atau 74,45 persen. Sedangkan untuk jumlah suara tidak sah sebanyak 49.372.
Sementara itu, untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jepara nomor urut 1, Nuruddin Amin-Muhammad Iqbal memperoleh 107.756 suara sah atau 19,7 persen. Dan untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jepara nomor urut 2, Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar memperoleh 457.209 suara sah atau 80,93 persen. Sedangkan untuk jumlah suara tidak sah sebanyak 35.243.

Penandatanganan hasil dari Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 oleh KPU Jepara
Selama proses rapat rekapitulasi berlangsung berjalan lancar dan tidak ada gugatan atau permasalahan serius.
” Kalau sejauh ini belum terdapat gugatan karena saat proses rekapitulasi baik di kecamatan dan di kabupaten berjalan lancar dan tidak ada permasalahan serius atau gugatan. Misalkan ada gugatan, Paslon yang mau mengajukan gugatan maksimal disampaikan tiga hari sejak penetapan rekapitulasi suara oleh KPU ” Ucap Ris Andy
BACA JUGA: Puluhan Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada 2024
Ris Andy juga mengatakan masih menunggu ada surat gugatan atau tidak.
” Kami masih menunggu apakah ada Paslon yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi atau tidak. Misal tidak ada kita langsung penetapan kemudian pelantikan. ” Ucap Ris Andy kepada Gistara
Diketahui, bahwa rencana Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan 7 Februari 2025. Sedangkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati akan berlangsung pada 10 Februari 2025. (Dzul)