Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Sunday, October 18, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
MuriaRegional

Cegah Penyalahgunaan, Polres Jepara Gelar Pemeriksaan Senpi

by Alena Kiasata 26/12/2024
Alena Kiasata 26/12/2024 199 views
199

JEPARA | GISTARA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Jepara melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) dinas yang diikuti oleh seluruh Personel pemegang Senpi Dinas baik Personel Polres maupun Personel Polsek Jajaran.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan, keamanan, dan kelayakan senpi yang digunakan oleh personil dalam menjalankan tugas kepolisian sehari-hari.

Pemeriksaan yang dipimpin langsung Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno, Kabaglog, Kasiwas dan Kasipropam dilakukan di halaman Mapolres setempat, pada Kamis (26/12/2024).

BACA JUGA: Bersama Forkopimda, Kapolres Jepara Cek Pospam, Posyan Hingga Gereja

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan kesiapan operasional anggota Polres dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pengamanan masyarakat.

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno dalam kesempatan ini menekankan pentingnya pemeriksaan rutin terhadap senpi sebagai bagian dari standar operasional prosedur (SOP) Polri dan mengingatkan seluruh anggota untuk selalu memastikan bahwa senpi yang ada dalam keadaan baik dan siap digunakan apabila diperlukan dalam situasi darurat.

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno Memeriksa Senjata Api

“Keamanan senpi adalah tanggung jawab kita semua. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan senpi yang digunakan dalam kondisi yang optimal, aman, dan tidak menimbulkan risiko baik bagi diri sendiri maupun masyarakat,” ujar Kompol Edy Sutrisno.

Selain itu, pemeriksaan juga mencakup pengecekan administrasi senpi, amunisi, kelengkapan administrasi, dan keterampilan personil dalam pengaplikasian penggunaan senpi hingga kondisi fisik senpi yang harus terjaga dengan baik.

Para personel pemegang Senpi dinas juga diingatkan untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan senpi serta bertindak profesional dalam setiap penugasan.

Melalui kegiatan pemeriksaan ini, Polres Jepara berkomitmen untuk menjaga tingkat profesionalisme dan kedisiplinan anggota dalam menjalankan tugas, sekaligus mengutamakan keselamatan dan keamanan bersama.

“Pemeriksaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan seluruh anggota Polres dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian dengan lebih baik dan lebih aman,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasihumas Iptu Dwi Prayitna mengatakan, tindakan penggunaan senjata api pada polisi telah tercantum pada Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tepatnya pada Pasal 47 ayat (1) dijelaskan bahwa senpi hanya diperuntukan untuk melindungi nyawa manusia.

Lalu selanjutnya di Pasal 47 ayat (2), kata Iptu Dwi Prayitna, tertuliskan ada enam hal yang perlu diperhatikan oleh para petugas kepolisian yang hanya boleh menggunakan senpi untuk :

1. Dalam hal menghadapi keadaan luar biasa

2. Membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat

3. Membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat

4. Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang

5. Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan

6. Menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Aturan penggunaan senpi, lanjut Kasihumas, juga tertuang pada Pasal 8 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, bahwa penggunaan kekuatan senpi atau alat lain dapat dilakukan ketika :

1. Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat

2. Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut

3. Anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

“Melihat ketatnya syarat penggunaan senpi bagi polisi, maka prosedurnya pun dibuat agar para polisi memahami prinsip penggunaannya, baik itu dari segi penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas,” ujarnya.

Khususnya untuk prosedur mengenai peringatan sebelum penggunaan senpi, ucap Kasihumas, hal ini pun tertera pada Pasal 48 ayat (2) yang berbunyi :

1. Menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas

2. Memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya dan

3. Memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi. (AD/hms)

Keamanan masyarakatPemeriksaan Senjata ApiPolres Jepara
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Alena Kiasata

previous post
Menag Ajak Masyarakat Jadikan Kawasan di Indonesia Sebagai Kota Religi
next post
Hari Ke-7 Layani Nataru, Transaksi SPKLU PLN Cetak Rekor Tertinggi, Naik Lebih 400 Persen

You may also like

SNT 14 Jepara Kenalkan Pembelajaran Berbasis Teknologi

17/10/2026

Perkuat Konektivitas antar  Kawasan, Ruas Jalan  Keling-Bumiharjo Dimuluskan

17/10/2026

Musran NU Srobyong, Ketua MWC NU Mlonggo Ajak Pengurus  Perkuat Peran Jam’iyah dalam Menjawab...

16/10/2026

Pemkab Jepara Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Lewat Revitalisasi Sekolah

16/10/2026

10 Ribu Peserta Bakal Meriahkan Karnaval Hari Santri Jepara, Berikut Rangkaian Kegiatan Hari Santri...

16/10/2026

BPS Jepara Ingatkan, Jangan Keliru Membaca Angka Ekonomi

14/10/2026

Terkini

  • Terpikat Tenun Troso, Ayu Heni Rosan Roeslani Dorong UMKM Jepara Mendunia

    18/10/2026
  • MI Mathalibul Huda Mlonggo Buka Program International School, Perkuat Penguasaan Bahasa Asing

    17/10/2026
  • SNT 14 Jepara Kenalkan Pembelajaran Berbasis Teknologi

    17/10/2026
  • Perkuat Konektivitas antar  Kawasan, Ruas Jalan  Keling-Bumiharjo Dimuluskan

    17/10/2026
  • Musran NU Srobyong, Ketua MWC NU Mlonggo Ajak Pengurus  Perkuat Peran Jam’iyah dalam Menjawab Kebutuhan Masyarakat

    16/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here