Promosikan Judi Online di Medsos, Sejoli Selebgram di Jepara Dibekuk Polisi

Kapolres Jepara mewawancarai selebgram yang promosikan judol

JEPARA | GISTARA.COM – Sejoli selebgram di Kabupaten Jepara harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran nekat mempromosikan judi online (judol) di akun media sosial. Pasangan muda itu terancam hukuman penjara dan denda maksimal Rp. 1 miliar.

Sejoli selebgram yang dibekuk polisi lantaran promosi judi online adalah AS (24) seorang wanita asal Kudus dan DY (29) yang berasal dari Kabupaten Grobogan.

Sejoli ini tinggal di salah satu kos yang berada di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi online di akun pegiat media sosial di Kota Ukir.

BACA JUGA: Tingkatkan Keterampilan, Polres Jepara Gelar Latihan Menembak

Petugas lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya ternyata DY dan AS memang sengaja mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial Instagram mereka yang diikuti ratusan ribu follower.

“Mereka berdua mengajak untuk bermain judi online di salah satu situs Judol. Mereka mendapat keuntungan dari promosi judol itu. Karena dua alat bukti sudah ada kita bekuk mereka,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo saat menggelar kegiatan konferensi pers akhir tahun 2024 di aula Mapolres setempat, pada Selasa (31/12/2024).

Sejoli selebgram ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta.

Selain itu juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE lantaran mempromosikan judi online yang ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Intip Momen Unik Kapolres Jepara Saat Makan Bareng Tahanan di Dalam Sel, Ternyata Begini Tujuannya

Sementara itu, AS mengatakan sudah setahunan terakhir menjadi afiliator judi online disalah satu situs Judol. Akun Instagram miliknya memiliki 125 ribuan follower.

Tiap bulan pekerja swasta ini mendapat cuan Rp. 450 ribu dari aktivitas promosi judol tersebut.

“Uangnya untuk hidup sehari-hari,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan pacarnya, DY. Dalam setahun, ia mengaku meraup cuan sekitar Rp. 5 juta dari promosi judi online di akun IG miliknya yang juga punya 125 ribuan follower.

“Pertama kali posting karena ada yang tiba-tiba DM. Kalau saya ga main judol, cuma ikut promosi saja,” tandasnya.(KA/hms)

Related posts

Polisi Bekuk Pencuri Baterai Tower di Pakis Aji 

Wujudkan Jalan Jepara Mulus, Bupati Jepara Alokasikan Rp 200 Miliar Pertahun

Tingkatkan Efektivitas Kinerja, 7 Pejabat Pemkab Jepara Dirotasi