Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara
JEPARA | GISTARA.COM – Menyoal penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Kabupaten Jepara, dipastikan akan dikaji dan diterapkan dengan mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan stabilitas usaha di Kabupaten Jepara.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), Edy Sujatmiko bersama Dr. Mayadina Rohmi Musfiroh, S.H.I., M.A. selaku wakil ketua bersama jajaran anggota lainnya usai menggelar rapat dewan pengupahan pada Rabu (22/1/2025), di ruang kerjanya.
Edy menjelaskan, terkait penerapan UMSK di Kabupaten Jepara, setelah adanya Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada 18 Desember 2024, para pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara dan perwakilan asosiasi Korea dan China di Indonesia yang menyatakan keberatan dan mengirimkan surat ke Pemkab Jepara.
BACA JUGA: Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024
Menanggapi adanya surat tersebut, Sekda mengungkapkan, Depekab pun telah menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan para pengusaha terkait hal tersebut beberapa kali.
Disampaikan pula, hasil kajian ilmiah yang telah dikaji terkait penerapan UMSK di Kabupaten Jepara juga telah disampaikan kepada pengusaha atau investor dan juga kepada Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Kabupaten Jepara.
“Kajian awal yang telah disampaikan kepada Pengusaha justru memiliki risiko yang tinggi, sebab dari ke—32 perusahaan yang mempekerjakan lebih kurang 87 ribu orang, sebanyak 7000 orang kontraknya tidak dilakukan perpanjangan atau diputus,” kata Sekda.
Lebih lanjut ia katakan, tetapi setelah dilakukan kajian kembali bersama para pengusaha ternyata diprediksi akan terjadi peningkatan pemutusan kerja terhadap 25 ribu orang pekerja atau sekitar 30 persen jumlah pekerja buruh di Kabupaten Jepara.
BACA JUGA: Kapolres Beri Penghargaan Kepada Tokoh Masyarakat Jepara, Ini Kontribusi Mereka Buat Polres
Terkait informasi PT SAMI Jepara yang telah siap membayarkan upah sesuai UMSK Kabupaten Jepara yang telah diterbitkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah, pihaknya memang telah siap tetapi di sisi lain akan mengurangi jumlah karyawannya sebanyak 500 orang.
“Dengan adanya hal itu tentu sangat berat dan kita harus mengambil langkah cepat,” ujar Edy.
Sekda mengungkapkan, hal itu tentunya bisa menyebabkan kondisi perekonomian di Kabupaten Jepara yang kurang stabil dan menjadikannya kurang mendukung investasi dilihat dari keberlanjutan dan keberlangsungan usaha. Sebab banyak sektor lain seperti usaha indekos, warung makan, sektor UMKM, dan juga pada aspek iklim investasi di Kabupaten Jepara.
“Kami tidak membela pengusaha besar, kami tentu memikirkan masyarakat Jepara. Tapi di balik risiko yang ada, saya minta bersama ayo kita pikirkan bersama supaya paham kesejahteraan seluruh masyarakat di Kabupaten Jepara,” tegasnya. (KA/DJ)