PGSI Jepara berdialog dengan Komisi C DPRD Jepara
JEPARA | GISTARA.COM – Pengurus Daerah Persatuan Guru Swasta Indonesia (PD PGSI) Jepara beraudiensi dengan Komisi C DPRD Jepara, terkait dana bansos dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara yang peruntukannya belum bisa merata bagi guru swasta non ASN yang ada di wilayah Jepara, baik yang bernaung di Disdikpora maupun di Kemenag. Kamis (6/2/25).
Peserta uudiensi fari Pengurus PGSI yang hadir, Junaidi (Ketua), Arief Ismono SM (Wakil Ketua 2), Sulaiman (Wakail Ketua 3), Dwi Yatno (Sekretaris Umum), Sriyati (Bendahara umum), dan Muhammad Fuad Hasan (Bidang Organisasi dan Hub. Antar lembaga).
Dari Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara diwakili Imam Subkhi dari fraksi Gerindra dan Esti dari Fraksi PKB.
Dari Dinas Dikpora yang hadir Aris dan Edi sedangkan dari BKD di hadiri Zakaria.
BACA JUGA: M. Bayu Nugroho dan Linda Qurrotul Aini Pimpin PAC IPNU-IPPNU Tahunan 2025-2027
Ketua PD PGSI Jepara Junaidi, S.Ag,.M.Pd.I, dalam audiensi menyampaikan tentang Susunan Pengurus baru PD PGSI Kabupaten Jepara masa bakti 2025-2030 yang baru menyelenggarakan Musda I pada tanggal 7 Januari 2025.
Harapan dari pergantian pengurus yang baru ini semoga bisa membawa organisasi ke depan yang lebih.
Wakil Ketua 3 PD-PGSI Jepara Arif Ismono SM , meminta Pemda dan Disdikpora untuk meninjau ulang atau merevisi Perda Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan. Dan, Perbup Jepara No. 23 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Honorarium. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah.
Karena perda pendidikan itu hanya mengakomodir para guru-guru swasta yang mengabdi di sekolah negeri di bawah naungan Disdikpora saja.
Sedangkan, para guru yang mengabdi di sekolah swasta, baik yang berada di naungan Kemenag dan Disdikpora tidak dapat tunjangan. Disini, terjadi diskriminasi antar sesama guru di Kabupaten Jepara.

Pengurus PGSI bersama Komisi C DPRD Jepara
Lebih lanjut Sekretaris Umum PD PGSI Jepara Dwi Yatno, S.Ag.,S.Pd. menyoroti soal Bansos yang selama ini peruntukannya hanya di berikan ke Guru-guru Non ASN yang bernaung di Dikpora mulai dari TK, SD, SMP dan PNF mulai dari PAUD, LKP, TPQ dan Madin. Sedangkan guru-guru swasta mulai dari MI, MTs, dan MA tidak mendapatkan sama sekali. Inilah harapan kami semoga dengan adanya Bupati yang baru, semua guru swasta yang ada di Jepara bisa mendapatkan Bansos dari Pemerintah daerah Jepara yang nominalnya 150.000/bulan. Tahun depan naik menjadi 200.000/bulan.
“Kami hanya menuntut keadilan dan kesetaraan sebagai sesama guru, yang mempunyai tugas sama, mencerdaskan anak didik dan kehidupan berbangsa dan bernegara,” harapannya.
Dari Wakil Ketua Komisi C Bapak Imam Subhi menyampaikan dan berharap agar pendidikan di sector swasta baik formal maupun non formal juga perlu diperhatikan. Komisi C sudah berkordinasi dengan bapak Ali Hidayat terkait dengan program 100 hari Bapak Bupati yang baru yang akan meloncing Kartu Guru Sejahtera yang di dalamnya adalah guru-guru mulai dari Paud,TK, SD, SMP. Ternyata beliau baru tahu mulai dari Guru MI, MTs.dan MA ternyata belum masuk di dalamnya. Karena data yang direkap di Dikpora sejumlah antara 18.000 sd. 20.000, guru-guru dari MI,MTs dan MA belum masuk di dalamnya.
BACA JUGA: Beri Efek Jera, Polisi Tertibkan Kereta Kelinci di Jepara
Dari Dikpora Jepara menyampaikan dari pos Paud,TK/RA,PNF, SD, SMP sudah ada pendataan. Tapi dari MI, MTs. dan MA belum ada pendataan karena itu bukan wilayah Dikpora. Dari Dikpora mendata baik yang sudah masuk Dapodik maupun yang belum masuk Dapodik, semua didata untuk mendapatkan Bansos. Dari Pos Paud, TK/RA, SD, SMP data yang masuk sekitar 5.000 sedangkan dari PNF, TPQ dan Madin sekitar 15.000 guru. Jumlah keseluruhan di Dinas Dikpora sekitar 20.000 guru. Jadi dari MI, MTs. dan MA memang belum tercover. Untuk itu ini perlu kordinasi dengan Kemenag.
Dari BKD menyampaikan terkait guru PPPK semua sudah di atur dalam undang-undang. Bahwa yang bisa mendaftar di PPPK adalah guru yang sudah mengabdi di lembaga pendidikan pemerintah.
Dari Komisi C menambahkan, kenapa dari TPQ dan madin bisa mendapatkan bansos yang juga bernaung di Kemenag, tapi MI, MTs dan MA kok tidak bisa. Ini harus kita cari solusi bersama-sama.
Untuk itu komisi C berharap kepada PGSI Jepara, setelah Bupati terpilih dilantik mohon bisa mengajukan Audiensi dengan Bapak Bupati terkait dengan Bansos tersebut. Yang juga menghadirkan Dikpora, Kemenag dan organisasi guru yang lain seperti PGRI, Ma’arif dan Pergunu. Biar semua bisa terang benderang. Dari komisi C akan ikut mengawal. (KA)