Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Friday, October 9, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
MuriaRegional

Polres Jepara Ringkus Pelaku Penjual Bahan Peledak Petasan

by Alena Kiasata 18/03/2025
Alena Kiasata 18/03/2025 327 views
327

JEPARA | GISTARA.COM – Sebanyak satu orang pelaku pengedar bahan peledak atau obat petasan berhasil diamankan Satreskrim Polres Jepara.

Pelaku tersebut yakni HY (28) warga Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Tak hanya pelaku, Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan sebanyak 1,695 kilogram bubuk silver, 2 buah selongsong besar, 2 buah selongsong kecil, 1 buah sumbu sepanang dua meter, 1 buah sendok kecil dan 1 buah toples.

BACA JUGA: Promosikan Judi Online di Medsos, Selebgram Cantik Asal Jepara Ditangkap Polisi

Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna saat menggelar konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, pada Senin (17/3/2025).

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Jepara Kompol Edy mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli obat mercon atau petasan.

Polres Jepara Mengamankan Barang Bukti Bahan Peledak Petasan

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan HY pada saat Cash On Delivery (COD) di Pasar Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

“Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi bubuk silver yang digunakan untuk bahan petasan dengan berat masing-masing 1 ons tanpa mempunyai ijin dari pihak yang berwenang,” jelas Kompol Edy.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Jepara kemudian berhasil mengamankan barang bukti lainnya di rumah pelaku (HY) yang meliputi total 1,695 kilogram bubuk silver, 2 buah selongsong besar, 2 buah selongsong kecil, 1 buah sumbu sepanang dua meter, 1 buah sendok kecil dan 1 buah toples.

Wakapolres Jepara menegaskan bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Atas perbuatannya, kini pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“Kami menerapkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya.

Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan atau terlibat dalam peredarannya, terutama menjelang Lebaran, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (AD/hms)

Konferensi persPengedar bahan petasanPolres Jepara
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Alena Kiasata

previous post
Tips Sehat Berpuasa di Bulan Ramadhan, Ala Direktur RSU Anugerah Sehat Jepara
next post
STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Disita. Benarkah?

You may also like

Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar Monitoring Ujicoba MBG Prasmanan, Soroti Kebersihan dan Keamanan...

08/10/2026

TBM dan KB Isykarima Banjaragung Gelar Parenting Education, Kaji Pola Asuh Disiplin Positif

08/10/2026

Festival Literasi Jepara 2026: Literasi Menyala, Jepara Punya Cerita

08/10/2026

Pemkab Jepara Salurkan BLT DBHCHT ke 4.813 Butuh dan Petani Tembakau

07/10/2026

Cetak Instruktur yang Berkualitas, PC PMII Jepara Gelar Pelatihan Instruktur Cabang

06/10/2026

Bimwin bagi Calon Pengantin, Wujudkan Keluarga yang Harmonis dan Berkualitas 

06/10/2026

Terkini

  • Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar Monitoring Ujicoba MBG Prasmanan, Soroti Kebersihan dan Keamanan Pangan

    08/10/2026
  • Dosen PAI FTIK UNISNU Jepara Go International, Berbagi Ilmu Pendidikan hingga Malaysia

    08/10/2026
  • TBM dan KB Isykarima Banjaragung Gelar Parenting Education, Kaji Pola Asuh Disiplin Positif

    08/10/2026
  • Festival Literasi Jepara 2026: Literasi Menyala, Jepara Punya Cerita

    08/10/2026
  • Perkuat Jejaring Akademik Internasional, Prodi PAI UNISNU Jepara Kolaborasi Riset dengan IIUM Malaysia

    07/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here