JEPARA | GISTARA. COM – Pemerintah telah menetapkan libur Idul Fitri 2025 dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB.
Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025, dan Selasa, 1 April 2025.
BACA JUGA: Lima Fakta Pulau Menjangan Kecil Karimunjawa. Selain Spot Bawah Laut Ada Apa Saja?
Untuk Cuti bersama Lebaran 2025 akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 7 April 2025. Dengan adanya cuti ini, masyarakat memiliki waktu libur yang cukup panjang untuk merayakan Lebaran bersama keluarga.
Rincian cuti bersama untuk Lebaran 2025 adalah sebagai berikut:Rabu, 2 April 2025, Kamis, 3 April 2025, Jumat, 4 April 2025 dan Senin, 7 April 2025.
Dengan mengetahui informasi ini, masyarakat dapat mengatur waktu perjalanan maupun liburan dengan lebih baik.(KA)