Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025  Sesuai SKB 3 Menteri

JEPARA | GISTARA. COM – Pemerintah telah menetapkan libur Idul Fitri 2025 dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri  PANRB.

Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025, dan Selasa, 1 April 2025.

BACA JUGA: Lima Fakta Pulau Menjangan Kecil Karimunjawa. Selain Spot Bawah Laut Ada Apa Saja?

Untuk Cuti bersama Lebaran 2025 akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 7 April 2025. Dengan adanya cuti ini, masyarakat memiliki waktu libur yang cukup panjang untuk merayakan Lebaran bersama keluarga.

Rincian cuti bersama untuk Lebaran 2025 adalah sebagai berikut:Rabu, 2 April 2025, Kamis, 3 April 2025, Jumat, 4 April 2025 dan Senin, 7 April 2025.

Dengan mengetahui informasi ini, masyarakat dapat mengatur waktu perjalanan maupun liburan dengan lebih baik.(KA)

Related posts

Pemerintah Buka Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih, Ini Syarat dan Tahapannya

RAT Ke-9 KSPPS BMT Soko Guru Ma’arif,  Gaspol Maksimalkan Potensi Anggota

Pameran TATAH 2026, Kuatkan Identitas Jepara sebagai Kota Ukir