Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Tuesday, October 20, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
Opini

Psikologi Forensik: Pilar Baru Keadilan yang Manusiawi

by Redaksi 19/07/2025
Redaksi 19/07/2025 337 views
337

Oleh: Tahiyatur Ratih

Ketika saksi anak ditanyai dengan nada intimidatif, atau ketika seorang korban bunuh diri meninggalkan lebih banyak tanya daripada pesan, di situlah kita sadar bahwa hukum butuh sentuhan psikologi.

Di tengah gelombang kasus kekerasan seksual anak, pembunuhan berantai, hingga kematian misterius yang tak kunjung terungkap, Indonesia masih kerap mengandalkan metode investigasi konvensional.

Sementara dunia sudah melangkah jauh: psikologi forensik menjadi kompas dalam membimbing hukum untuk tidak hanya tegas, tapi juga adil dan manusiawi.

Kajian terhadap 12 jurnal psikologi forensik terkini menunjukkan aspek-aspek yang terbukti efektif dan bisa diterapkan di Indonesia: Cognitive Interview (CI), Criminal Profiling, Psychological Autopsy (PA), dan Lie Detection.

Sayangnya, implementasinya masih terhambat oleh minimnya tenaga ahli, resistensi budaya hukum yang kaku, dan ketiadaan regulasi spesifik.

Wawancara Kognitif: Anak Bukan Objek Interogasi

Cognitive Interview terbukti meningkatkan kemampuan anak usia operasional konkret (10–12 tahun) dalam mengingat dan menyampaikan informasi secara utuh.

Dalam studi eksperimen oleh Pratiwi (2023), anak-anak yang diwawancarai dengan CI menunjukkan hasil signifikan lebih baik dibanding yang menggunakan metode biasa (sig. 0.012 < 0.05)

Psychological Autopsy: Mendengar Korban yang Tak Bisa Lagi Bicara

Dalam konteks kematian tidak wajar, psychological autopsy telah terbukti mampu merekonstruksi keadaan psikologis korban. Studi Khabibah et al. (2022) terhadap kasus di Bali dan Jawa Timur menyatakan bahwa PA dapat mengungkap riwayat depresi, konflik relasional, hingga penyalahgunaan zat sebagai latar kematian

Criminal Profiling: Bukan Sekadar Menebak Pelaku

Dalam kasus pembunuhan berantai, investigasi sering terjebak pada pengakuan atau asumsi visual. Profiling berbasis tipologi FBI organized vs disorganized killer telah lama diterapkan di AS. Profil psikopat seperti Ted Bundy atau Unabomber digunakan untuk menyusun strategi penyelidikan yang lebih terarah

Lie Detection: Valid, Tapi Masih Dianggap Tabu

Lie detection seperti polygraph memang belum diakui sebagai alat bukti utama dalam KUHAP. Namun menurut Syam et al. (2017), hasilnya bisa menjadi bukti petunjuk atau surat selama dilakukan oleh psikolog forensik yang kompeten

Saatnya Bertindak dengan SAHIH

Agar kontribusi psikologi forensik tidak tinggal dalam jurnal, tapi nyata di ruang sidang dan ruang penyidikan, berikut langkah-langkah strategis terangkum dalam akronim SAHIH:

S – Standarisasi regulasi nasional

Dorong lahirnya Perma atau revisi KUHAP yang mengakui teknik CI, PA, dan lie detection sebagai alat bantu pembuktian.

A – Alihkan pendekatan interogatif menjadi humanistic

Terapkan wawancara kognitif dan pendekatan trauma-informed terutama untuk saksi anak.

H – Harmonisasi lintas-disiplin

Bentuk tim interprofesional antara psikolog, aparat hukum, dan tenaga medis dalam kasus kekerasan kompleks.

I – Integrasi dalam kurikulum psikologi & hukum

Jadikan psikologi forensik sebagai mata kuliah wajib, lengkap dengan praktik lapangan.

H – Humanisasi sistem peradilan pidana

Psikologi forensik bukan sekadar alat bantu investigasi, tapi nafas moral keadilan: adil tanpa menyakiti.

Hukum yang kuat harus berpijak pada data, bukan sekadar dugaan. Psikologi forensik bukan saingan aparat, tapi sahabat dalam mengungkap kebenaran yang adil dan manusiawi. Indonesia tak hanya perlu mengejar keadilan—tetapi menghadirkannya dengan sahih dan penuh empati.

“Justicia est constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi” Hukum adalah kehendak tetap untuk memberikan hak kepada setiap orang.

Tahiyatur Ratih, A.Md., S.Akun., CMT.BNSP, Mahasiswi Magister Psikologi Klinis, Universitas Semarang.

KekerasanLie DetectionPsikologi
1 FacebookTwitterPinterestEmail
Redaksi

previous post
Wujudkan Kepedulian Sosial, Fatayat NU Jepara Santuni 44 Anak Yatim
next post
Ops Patuh Candi 2025, Polisi di Jepara Sambangi Warga Sosialisasi Kamtibmas dan Tata Tertib Berlalu Lintas

You may also like

Menenun Masa Depan: Metamorfosis Pesantren dan Daya Saing Santri Menyongsong Indonesia Emas 2045

20/10/2026

Kekerasan Pasca 30 September 1965 di Pedesaan

01/10/2026

Karnaval “Satanic” Pekalongan, Sisa Spiritual yang Rapuh

29/09/2026

Merawat Marwah NU Jepara dari Keteladanan KH Ahmad Fauzan

25/09/2026

Peran MUI dalam Penguatan Mutu Pendidikan Islam dan Kompetensi Digital

18/09/2026

Undang-Undang Pesantren Dan Orientasi Pendidikan Indonesia

05/09/2026

Terkini

  • Menenun Masa Depan: Metamorfosis Pesantren dan Daya Saing Santri Menyongsong Indonesia Emas 2045

    20/10/2026
  • HSN 2026: Merawat Nilai Suci Pesantren dan Muhasabah di Era AI

    20/10/2026
  • Semarakkan Hari Santri 2026, LP Ma’arif NU Mayong Gelar Kompetisi Pelajar

    19/10/2026
  • RSINU Cakra Medika Mayong Bersiap Layani Peserta BPJS, Target 1 November 2026

    19/10/2026
  • Miris, Anak di Bawah Umur Diduga  Dimanfaatkan Membantu Transaksi Narkoba

    19/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here