Jajaran Pengurus MUI Jateng
SEMARANG | GISTARA. COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah melalui Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa yang isinya membuka usaha peternakan babi, bekerja di dalamnya, memberi izin pendiriannya, serta mendukung atau memfasilitasinya adalah haram.
Perihal tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025, tentang Hukum Usaha Peternakan Babi.
BACA JUGA: Punya Wisata dari Bahari hingga Religi, Kecamatan Tahunan Digagas Jadi Wisata Terintegrasi
Keluarnya fatwa tersebut, merespons atas rencana pendirian peternakan babi oleh sebuah perusahaan besar di Kabupaten Jepara, yang notabenenya penduduknya mayoritas muslim.

Salinan Keputusan Fatwa tentang Hukum Usaha Peternakan Babi
Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi, Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg, Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA, dan Sekretaris Komisi Fatwa Prof Dr KH Ahmad Izzuddin MAg.
MUI Jateng menyerukan kepada pemerintah untuk tidak memberikan izin atas pendirian usaha peternakan babi. Selain itu, MUI Jateng juga mengajak kepada seluruh umat Islam dan organisasi masyarakat Islam untuk bersama-sama menolak segala bentuk usaha peternakan babi di wilayah Jawa Tengah.
Ahmad Junaidi (53) warga Ngasem yang berprofesi menjadi guru, mengapresiasi langkah cepat MUI Jateng yang telah memberikan fatwa haram peternakan babi, “dengan adanya fatwa haram usaha peternakan babi, semoga dapat dipedomani para pejabat yang mengambil kebijakan, semoga di Jepara tidak ada usaha peternakan babi”. Ungkapnya. (KA)