PCNU Jepara Tolak Penerapan Kebijakan Lima Hari Sekolah, Berikut Alasannya

JEPARA | GISTARA. COM – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana penerapan kebijakan lima hari sekolah (LHS) untuk jenjang TK, SD, dan SMP di wilayah Jepara.

Pernyataan ini disampaikan melalui surat resmi tertanggal 5 Agustus 2025, sebagai bentuk respons terhadap wacana implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang membuka opsi pelaksanaan lima hari sekolah oleh pemerintah daerah.

Penolakan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan mendalam yang meliputi aspek yuridis, sosiologis, psikologis, karakter kebangsaan, serta kesiapan infrastruktur dan tenaga pendidik.

BACA JUGA: Bupati Jepara: Soal Investasi, harus Sejalan Dawuh Kyai dan Fatwa Ulama’

PCNU menegaskan bahwa kebijakan lima hari sekolah  bukanlah kewajiban, melainkan pilihan yang harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.

“Jepara adalah daerah religius. Penerapan LHS dikhawatirkan akan menggerus eksistensi dan efektivitas lembaga pendidikan nonformal seperti madrasah diniyyah dan TPQ,” tulis PCNU dalam pernyataannya.

Saat ini terdapat 683 Madin, 996 TPQ, 15.000 guru, dan lebih dari 40.000 siswa yang aktif mengikuti kegiatan keagamaan di luar jam sekolah formal.

Risiko Penerapan lima hari sekolah di Jepara

1. Ancaman terhadap Pendidikan Keagamaan. PCNU menilai bahwa waktu belajar yang lebih panjang di sekolah formal akan mengurangi kesempatan siswa mengikuti kegiatan keagamaan di Madin dan TPQ, yang selama ini berperan penting dalam pembentukan karakter religius siswa. Data capaian karakter religius dari pelajaran PAI juga sangat rendah (SD 9%, SMP 5%, SMA 4,5%), sehingga keberadaan pendidikan nonformal sangat vital.

BACA JUGA: Tembus Fortune Global 500, PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia

2. Potensi Stres pada Siswa. Hasil riset menunjukkan bahwa kebijakan LHS berpotensi menyebabkan stres dan kelelahan pada siswa. Di Gorontalo dan Surakarta, ditemukan peningkatan signifikan kasus stres pada siswa setelah penerapan lima hari sekolah. “Beban akademik berlebih bisa menimbulkan kelelahan fisik, gangguan emosional, hingga penurunan prestasi,” ungkap PCNU.

3. Ketidaksiapan Infrastruktur dan Tenaga Pendidik. Sebagian besar sekolah di Jepara, terutama di wilayah pedesaan, belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pelaksanaan full day school. Selain itu, peningkatan beban kerja guru juga belum diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.

4. Potensi Kerawanan Sosial dan Ketahanan Keluarga. PCNU juga mengkhawatirkan melemahnya peran keluarga dalam mendampingi anak, mengingat banyak orang tua di Jepara bekerja di sektor industri. Tanpa kontrol yang cukup, anak-anak berisiko terpapar dampak sosial negatif akibat minimnya pengawasan.

BACA JUGA: Patroli Malam, Tim Siraju Polres Jepara Lakukan Ini

5. Ketimpangan Pelaksanaan LHS Kebijakan ini dinilai hanya cocok diterapkan di kota besar yang memiliki fasilitas lengkap, sementara di daerah seperti Jepara, pelaksanaan LHS dikhawatirkan justru akan memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan.

Berdasarkan semua pertimbangan tersebut, PCNU Jepara mengajak Bupati, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan untuk tidak menerapkan kebijakan lima hari sekolah di Jepara.

Menurut PCNU, keputusan terkait sistem pendidikan harus memperhatikan kultur lokal, kebutuhan masyarakat, serta kelangsungan pendidikan keagamaan dan karakter anak bangsa.

“Pendidikan harus memperkuat karakter kebangsaan dan religiusitas, bukan justru mengabaikan peran penting lembaga pendidikan Islam di tengah masyarakat,” tegas Rais Syuriyah PCNU Jepara, KH. Khayatun AH. (KA)

Related posts

Tim GEOLIVE UGM Dukung Pengembangan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya Jepara

Dihadapan Komunitas Difabel, Ketua Baznas Jepara Komitmen Optimalkan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat

Posyandu Jadi Garda Terdepan Pelayanan Terpadu bagi  Masyarakat