JEPARA | GISTARA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Jepara mengadakan Konferensi Pers terkait aksi Pencopetan saat Konser NDX AKA di Jepara yang berlangsung di Ruang Gelar Satreskrim Polres Jepara, Kamis (21/08/2025).
Tujuh Pemuda yang melakukan aksi Pencopetan berinisial DN, SR, G, MR, H, WG, dan AS yang merupakan warga Bandung, Jawa Barat diamankan oleh Polres Jepara pada hari Selasa (19/08/2025) sekitar pukul 21.30 saat Konser NDX AKA di Alun-alun 1 Jepara.
BACA JUGA:Â Peringati Hari Semangat Juang Polri, Polres Jepara Gelar Upacara
Ada dua saksi berinisial Meg (19) dan RF (17) warga Jepara, sedangkan korban sekaligus Pelapor berinisial AS warga Jepara. Modus Pencopetan yaitu tersangka merogoh saku korban pada saat sedang nonton konser NDX AKA
Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela juga mengatakan Tersangka beraksi saat terjadi keributan

Barang Bukti
” Kronologi kejadian semula pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar Pukul 20.00 WIB Pelapor datang ke Alun-alun Jepara 1 untuk menonton pertunjukan konser NDX AK. Setelah Konser NDX AK selesai ada keributan di tengah-tengah Alun-alun Jepara 1, kemudian Pelapor merasa ada yang merogoh saku celana Pelapor, dan ketika Pelapor mengecek saku celana ternyata handphone Pelapor sudah tidak ada. Kemudian Pelapor menengok ke belakang, ternyata ada salah satu pelaku yang mengambil handphone Pelapor. Saat Pelapor menanyai Pelaku, pelaku tidak mengakui dan kemudian Pelaku pergi. Saat Pelaku pergi, Pelapor mengikuti dari belakang, ternyata pelaku menemui pelaku lainnya, dan kemudian pelaku ditanyai Pelapor lagi, namun pelaku marah-marah dan akhirnya ada petugas kepolisian datang dan langsung diamankan. Atas kejadian tersebut Pelapor tidak menerimakan kejadian tersebut, lalu melaporkan ke kantor SPKT Polres Jepara ” Ucap AKP Wildan kepada awak media saat Konferensi Pers
Sementara itu, Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti
” Ada enam buah Handphone, satu unit mobil, dan satu buah tas pinggang sebagai barang bukti ” Ucap AKP Wildan.
Kemudian, AKP Wildan menambahkan motif dari Pencopetan handphone untuk dijual dan digunakan untuk bersenang-senang bersama.
AKP Wildan juga mengatakan Tersangka terkena Pasal 363 KUH Pidana Tindak Pidana Pencurian diancam dengan pidana Penjara aling lama Tujuh Tahun. (AD)