JEPARA | GISTARA.COM – Kabupaten Jepara kembali mengajukan enam Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) atau unsur budaya menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan Kementerian Kebudayaan Direktorat Jendral Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Direktorat Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Selasa (7/10/2025), di Hotel Sutasoma, Dharmawangasa.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ali Hidayat melalui Kabid Kebudayaan Muhamad Adjib Ghufron mengatakan, hari ini telah dilaksanakan sidang untuk penetapan WBTB 2025.
BACA JUGA: PLN UIK Tanjung Jati B melalui YBM Salurkan Santunan untuk Guru Ngaji di Desa Petekeyan
“Kami mengikuti sidang untuk mempertanggungjawabkan enam OPK ini agar bisa ditetapkan menjadi WBTB Indonesia,” ungkap Adjib.
Enam OPK yang disidangkan antara lain, batik Jepara, Baratan Kalinyamatan, Horog-horog, Memeden Gadhu, Pindang Serani, dan Ukir Kaligrafi Jepara.

Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025
Khusus Ukir Kaligrafi (Teknik sulam pita), masuk nominasi sebagai Intangible Cultural Heritage (ICH) tingkat Internasional, dengan nilai khazanah Islami.
“Mudah-mudahan enam yang kita usulkan bisa ditetapkan oleh tim ahli WBTB Kementerian Kebudayaan RI,” kata dia.
Sejumlah pertanyaan disampaikan tim ahli WBTB Kementrian Kebudayaan kepada tim WBTB Kabupaten Jepara. Mengenai latar belakang sejarah, sebaran, hingga keberadaan unsur budaya sekarang ini.
“Untuk pengumuman penetapan akan disampaikan tim hari Jumat mendatang. Mudah-mudahan enam usulan dapat ditetapkan,” kata dia.
Subkor Sejarah dan Kepurbakalaan Lia Supardianik mengatakan, keberhasilan ini menjadi wujud komitmen daerah dalam menjaga dan melestarikan kekayaan budaya lokal.
“Dengan penetapan WBTb, kami tidak hanya menjaga warisan leluhur, tetapi juga memberi pengakuan agar generasi mendatang lebih bangga dengan budayanya,” ujarnya. (AD)