Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Saturday, October 17, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
MuriaRegional

Polres Jepara Usut Kasus Pencabulan Anak di Karimunjawa, Upaya Lindungi Generasi Muda dari Kekerasan

by Alena Kiasata 06/11/2025
Alena Kiasata 06/11/2025 267 views
267

JEPARA | GISTARA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Jepara mengadakan Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan yang terjadi di Karimunjawa. Konferensi ini dihadiri oleh para awak media yang berlangsung di Polres Jepara, Kamis (06/11/2025).

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menyampaikan waktu dan TKP pada bulan Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB di rumah milik S kecamatan Karimunjawa. Korban berinisial AWA (14) warga kecamatan Karimunjawa, dan tersangka berinisial IC (22) yang juga warga kecamatan Karimunjawa.

” Korban berinisial AWA (14) dan tersangka IC (22) dari kecamatan Karimunjawa. Tersangka mengancam akan membunuh Korban jika tidak mau melayani nafsu Tersangka. ” Ucap Kapolres Jepara pada saat Konferensi Pers

BACA JUGA: Polres Jepara Tanggapi Cepat Aduan Warga Lewat 110, Bubarkan Aksi Pesta Miras di Kosan dan Homestay Hingga Balap Liar

Sementara itu, Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar, mengatakan ada dua Saksi yaitu berinisial S dan M serta Pelapor atau Pengadu berinisial ET. AKP Wildan juga menyampaikan kronologis kejadian

” Kronologis kejadian awalnya pada tanggal 13 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB ketika Pengadu sedang memancing, Pengadu dipanggil oleh Saksi 2 selaku Perangkat Desa untuk datang ke rumah Saksi 2. Setelah di rumah Saksi 2, Pengadu melihat Korban dan Saksi 1 selaku Budhe Korban. Kemudian Saksi 2 mengatakan bahwa Korban sedang Hamil dicabuli oleh Terlapor. Mendengar perkataan Saksi 2 tersebut, Pengadu merasa terkejut dan langsung bertanya kepada Korban tentang kebenaran korban yang hamil. Kemudian korban menjelaskan bahwa benar korban sedang hamil dan yang mencabuli korban adalah Terlapor. Setelah itu Pengadu melaporkan peristiwa yang dialami Korban ke Polres Jepara. ” Ucap AKP Wildan kepada awak Media.

Barang Bukti

Kemudian, dalam kejadian ini Polres Jepara juga mengamankan beberapa barang bukti

” Barang bukti yang kita amankan ada satu buah kaos lengan pendek warna merah, satu buah kaos dalam warna putih, satu buah celana panjang warna putih, satu buah celana dalam warna putih ” Ucap AKP Wildan

Dari kejadian ini, tersangka terkena Pasal 81 ayat (1) Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) Tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah). (AD)

Konferensi persPencabulanPolres Jepara
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Alena Kiasata

previous post
Jepara Wood Carving Performance, Ikhtiar Lestarikan Seni Ukir
next post
Tingkatkan Keterampilan, Puluhan Personel Polres Jepara Asah Skill Menembak

You may also like

SNT 14 Jepara Kenalkan Pembelajaran Berbasis Teknologi

17/10/2026

Perkuat Konektivitas antar  Kawasan, Ruas Jalan  Keling-Bumiharjo Dimuluskan

17/10/2026

Musran NU Srobyong, Ketua MWC NU Mlonggo Ajak Pengurus  Perkuat Peran Jam’iyah dalam Menjawab...

16/10/2026

Pemkab Jepara Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Lewat Revitalisasi Sekolah

16/10/2026

10 Ribu Peserta Bakal Meriahkan Karnaval Hari Santri Jepara, Berikut Rangkaian Kegiatan Hari Santri...

16/10/2026

BPS Jepara Ingatkan, Jangan Keliru Membaca Angka Ekonomi

14/10/2026

Terkini

  • MI Mathalibul Huda Mlonggo Buka Program International School, Perkuat Penguasaan Bahasa Asing

    17/10/2026
  • SNT 14 Jepara Kenalkan Pembelajaran Berbasis Teknologi

    17/10/2026
  • Perkuat Konektivitas antar  Kawasan, Ruas Jalan  Keling-Bumiharjo Dimuluskan

    17/10/2026
  • Musran NU Srobyong, Ketua MWC NU Mlonggo Ajak Pengurus  Perkuat Peran Jam’iyah dalam Menjawab Kebutuhan Masyarakat

    16/10/2026
  • Pemkab Jepara Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Lewat Revitalisasi Sekolah

    16/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here