JAKARTA | GISTARA.COM – Ruang Rinjani, Gedung E Pusat Pengembangan Aparatur Komunikasi dan Digital (Puspa Komdigi), Jakarta Barat, tampak hidup sejak pagi, Kamis, 20 November 2025. Suasana serius namun akrab terasa ketika sepuluh ASN muda Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bersiap mempresentasikan laporan aktualisasi mereka. Dalam rangkaian Pelatihan Dasar (Latsar) ini, Widyaiswara Balai Diklat Hukum Jawa Tengah, Dr. Muh Khamdan, hadir memberikan pendampingan intensif selaku coach.
Khamdan menegaskan bahwa aktualisasi bukan sekadar memenuhi syarat kelulusan Latsar, tetapi juga momentum lahirnya inovasi yang layak mendapat pengakuan negara. Ia meminta setiap peserta berani dan sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas inovasi kerja yang mereka hasilkan. “Hak cipta adalah tameng sekaligus penguatan legalitas. ASN harus mengerti nilai ekonomi dari ide kreatifnya,” ujarnya dalam sesi seminar laporan aktualisasi.
Sebanyak sepuluh peserta berasal dari beragam unit utama Kemenkomdigi, mulai dari pengawasan ruang digital, infrastruktur digital, pengendalian infrastruktur digital, pengendalian ekosistem digital, akselerasi teknologi pemerintah digital, hingga sekretariat jenderal. Latar belakang beragam ini menciptakan dinamika diskusi yang hidup selama sesi presentasi maupun coaching.
BACA JUGA: Ops Zebra Candi 2025, Polres Jepara Bekali Masyarakat Saat CFD Dengan Edukasi Keselamatan Berkendara
Kegiatan berlangsung dari pagi hingga sore, membagi waktu antara paparan peserta, tanya jawab, dan pendalaman teknis bersama Muh Khamdan beserta para mentor. Setiap peserta diminta tidak hanya menjelaskan hasil aktualisasi, tetapi juga rasionalisasi kebutuhan perlindungan hak cipta terhadap inovasi tersebut. Menurut Khamdan, perlindungan hukum menjadi bagian dari profesionalisme ASN era digital.
Salah satu peserta, Safira Yuniar Putri Buana dari Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital, memaparkan inovasi berupa dashboard pemetaan titik layanan reseller telekomunikasi. Dashboard ini dirancang untuk mendukung monitoring penetrasi layanan internet di seluruh wilayah Indonesia. Safira menilai perlindungan hak cipta penting agar inovasinya tidak diambil alih tanpa pengakuan.

Muh Khamdan selaku Coach memberikan pendampingan intensif
Dari Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital, Ariq Naufal menawarkan dashboard visualisasi data stasiun dan perangkat SMFR yang mencakup perangkat tetap VUHF, transportable, hingga bergerak. Inovasi ini membantu memonitor kelayakan alat pemantauan frekuensi di 35 balai monitor seluruh Indonesia, sekaligus mendukung sistem peringatan dini (early warning system). Ariq menilai perlindungan hak cipta akan memperkuat integritas pengembangan teknisnya.
Berbeda lagi dengan Achmad Masruri dari Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik. Ia memunculkan gagasan inovasi untuk melakukan pemantauan dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan nama domain internet Indonesia (.ID) oleh PANDI. Menurutnya, sistem domain nasional memerlukan pengawasan yang ketat mengingat meningkatnya aktivitas digital publik dan swasta.
Selama sesi coaching, Muh Khamdan menekankan pentingnya keberlanjutan inovasi pasca-Latsar. Ia menegaskan bahwa setiap peserta wajib mempersiapkan dokumen dan langkah administratif untuk mengajukan hak cipta ke Kementerian Hukum. “Inovasi ASN harus memiliki legalitas agar tidak hanya dipakai internal, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dan reputasi,” katanya.
Pendampingan ini juga menjadi ruang belajar mengenai etika profesi ASN di tengah perkembangan teknologi digital yang pesat. Para peserta diarahkan untuk memahami bahwa inovasi teknologi pemerintah tidak berhenti pada implementasi teknis, tetapi juga menyangkut tata kelola, akuntabilitas, serta perlindungan kekayaan intelektual.
Menutup kegiatan, para peserta menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti pengajuan hak cipta atas karya aktualisasi mereka. Mereka juga menyambut baik arahan Muh Khamdan yang dinilai memberi perspektif baru tentang pentingnya legalitas inovasi di lingkungan birokrasi digital. Suasana sore di Ruang Rinjani pun berakhir dengan optimisme bahwa ASN muda Kemenkomdigi siap menjadi motor inovasi yang terlindungi secara hukum. (AD)