Satpol PP Jepara memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pedagang kios
JEPARA | GISTARA. COM – Satpol PP Kabupaten Jepara bersama tim gabungan menyisir peredaran rokok ilegal di pulau Karimunjawa, pada Jumat (5/12/2025). Operasi ini dilakukan secara terpadu mulai 5-7 Desember 2025 di berbagai titik strategis yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara Edy Marwoto melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Heri Prasetyo yang memimpin langsung menegaskan, bahwa operasi satgas ke depan akan terus dintensifkan. Sehingga lebih terarah untuk menyasar aktor-aktor di hulu, yakni para pemasok rokok ilegal yang selama ini menjadi pendorong utama peredaran produk tanpa pita cukai.
BACA JUGA : Kolaborasi Lintas Instansi, PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh
Kali ini operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di Karimunjawa di bagi menjadi dua tim. Untuk tim 1 di Wilayah Desa Karimunjawa 10 titik, sedangkan di Desa Kemujan 5 titik lokasi.
“Operasi rokok ilegal kita bagi menjadi dua tim. Lakukan dengan humanis, karena ini sifatnya sosialisasi dan mengedukasi masyarakat,”terangnya.
Meski operasi di 15 titik tidak membuahkan hasil, Heri Prasetyo beserta tim gabungan tetap mengingatkan pedagang kecil untuk waspada dan tidak tergiur menjual rokok ilegal dengan harga murah. Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh produk yang dijual telah dilekati pita cukai resmi.
BACA JUGA: Sipropam Turun Tangan, Anggota Polres Jepara Jadi Sasaran Operasi Zebra Candi 2025
Menurutnya, keterlibatan pedagang kecil dalam peredaran rokok ilegal sering kali terjadi karena ketidaktahuan, sehingga edukasi dan sosialisasi tetap diperlukan.
“Kami mengimbau pedagang di kios-kios kecil untuk memastikan barang dagangannya legal. Jangan karena murah lalu mengambil risiko menjual barang yang melanggar aturan,” tegasnya.
Tidak hanya berhenti pada penyitaan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pedagang mengenai risiko hukum dan dampak ekonomi dari peredaran produk ilegal tersebut.
Menurut Heri Prasetya, operasi yang dilakukan menunjukkan bahwa upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan selama ini mulai membuahkan hasil.
Penurunan jumlah temuan barang ilegal menunjukkan adanya penyempitan ruang gerak bagi distributor dan penjual rokok tanpa cukai. Ia menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya soal penegakan aturan, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas perekonomian negara
dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).(KA)