LUMAJANG | GISTARA. COM – Naimah resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah menuntaskan disertasi dalam Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang pada 13 Januari 2026. Capaian ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan akademik dan pengabdiannya sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Lumajang.
Perjalanan akademik Naimah bukanlah proses yang instan. Dari Lumajang, ia membangun perjalanan sebagai perempuan akademisi yang memadukan ilmu, empati, dan keberanian berpikir. Lahir di Lamongan pada 6 Juni 1982, ia tumbuh dalam lingkungan keluarga yang menanamkan nilai kedisiplinan, kejujuran, dan tanggung jawab.
Sejak awal, pendidikan dipahami bukan sekadar sarana mobilitas sosial, tetapi sebagai amanah untuk memberi manfaat bagi masyarakat.
Menempuh pendidikan dasar hingga menengah di lingkungan pesantren dan madrasah, Naimah kemudian melanjutkan studi di Fakultas Syariah UIN Malang. Ketertarikannya pada isu hukum kesehatan membawanya menempuh pendidikan magister di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, sebelum akhirnya melanjutkan studi doktoral di UNISSULA. Di setiap jenjang, ia tidak hanya mengejar gelar, tetapi membangun cara berpikir kritis dan empati sosial.
BACA JUGA: Universitas Al Hikmah Jepara dan UNESA Teken MoU untuk Penguatan Tridharma dan Pengembangan SDM
Naimah berkiprah sebagai akademisi Universitas Lumajang yang konsisten mengaitkan teori hukum dengan realitas sosial. Ia mengampu mata kuliah Hukum Kesehatan, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Telematika, dan Sosiologi Hukum.
Dalam pandangannya, hukum bukan hanya teks normatif, melainkan instrumen keadilan yang harus hadir di tengah perubahan zaman.

Dr. Naimah, SH.I., MH. Kes
Disertasinya mengangkat tema rekonstruksi regulasi telemedisin berbasis nilai keadilan. Penelitian tersebut menyoroti bahwa perkembangan layanan kesehatan digital belum sepenuhnya diimbangi dengan regulasi yang melindungi pasien, terutama kelompok rentan dan masyarakat di daerah tertinggal.
Naimah menegaskan bahwa telemedisin tidak boleh hanya berorientasi pada efisiensi teknologi, tetapi harus menjamin keadilan, keamanan, dan kemanusiaan.
BACA JUGA: Kolaborasi Lintas Instansi, PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh
Melalui pendekatan teori keadilan John Rawls dan maqashid al-syariah Imam al-Syatibi, ia merumuskan model regulasi yang menempatkan pasien sebagai subjek utama perlindungan hukum.
Hasil penelitiannya merekomendasikan rekonstruksi sejumlah pasal dalam undang-undang dan peraturan turunan agar lebih adaptif terhadap layanan kesehatan digital.
Produktivitas ilmiahnya tercermin dari puluhan publikasi nasional dan internasional, termasuk jurnal bereputasi Scopus Q1 serta sejumlah buku referensi ber-ISBN.
Dari Lumajang, karya-karyanya menembus ruang akademik global, membuktikan bahwa daerah bukanlah batas untuk berkontribusi secara ilmiah.
Di tingkat institusi, Naimah mengemban amanah sebagai Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lumajang periode 2020–2028.
Selain itu, ia juga aktif dalam berbagai organisasi sosial dan advokasi, di antaranya sebagai fasilitator Pengarusutamaan Gender, anggota satgas pencegahan kekerasan seksual, serta pengurus lembaga bantuan hukum dan perlindungan perempuan dan anak. Aktivitas tersebut memperlihatkan bahwa ilmu hukum baginya harus berjalan seiring dengan empati sosial.
Bagi Naimah, gelar doktor bukanlah puncak perjalanan, melainkan awal tanggung jawab yang lebih besar. Ia meyakini bahwa keberhasilan akademik baru bermakna apabila mampu menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat. Keadilan tidak cukup dibahas dalam teori. Ia harus hadir dalam kebijakan, regulasi, dan praktik nyata.
Melalui pendekatan keadilan distributif John Rawls dan maqashid al-syariah Imam al-Syatibi, ia menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada kemanusiaan.
Dengan ketekunan dan integritas, Naimah menegaskan bahwa ilmu pengetahuan yang berpihak pada keadilan akan selalu menemukan jalannya.
Gagasan-gagasannya menjadi bagian dari ikhtiar membangun hukum kesehatan Indonesia menuju sistem yang lebih berkeadilan dan berperikemanusiaan.(KA)