Penyerahan mobil Samsat keliling
JEPARA | GISTARA. COM – Penerimaan opsen (pungutan tambahan) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi salah satu sumber penguatan fiskal Kabupaten Jepara. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan layanan publik di daerah.
Data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara mencatat, realisasi opsen PKB pada 2025 mencapai Rp71,49 miliar dari target Rp70,46 miliar. Sementara opsen BBNKB terealisasi Rp42,19 miliar dari target Rp34,42 miliar.
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan, opsen merupakan bagian penerimaan daerah yang dipungut bersamaan dengan pajak provinsi. Selanjutnya, hasilnya dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan.
BACA JUGA: 1.549 Jemaah Calon Haji Jepara Kloter Pertama Diperkirakan Berangkat Akhir April
“Opsen ini dipungut bersamaan dengan pajak provinsi. Hasilnya kembali ke daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan opsen memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Di tingkat daerah, pengaturannya tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2025.
Menurut Mas Wiwit, sapaan akrab Bupati, penerimaan dari opsen menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah yang menopang berbagai program prioritas. Anggaran tersebut diarahkan untuk pembiayaan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan publik lainnya.
“Prinsipnya, setiap penerimaan daerah dikelola untuk kepentingan masyarakat,” kata dia.
Memasuki 2026, penerimaan opsen berjalan sesuai jadwal penetapan target tahunan. Hingga Januari 2026, realisasi opsen PKB tercatat Rp5,84 miliar atau 8,1 persen dari target Rp72,22 miliar. Sementara opsen BBNKB terealisasi Rp3,94 miliar atau 11,2 persen dari target Rp35,28 miliar.(KA)