JEPARA | GISTARA. COM – Dalam sepekan ini warga Jepara melalui kanal media sosial banyak yang mempertanyakan program MBG, mulai kelayakan makanan yang diberikan kepada anak, hingga menguliti anggarannya.
Merespon hal tersebut, Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar yang juga Ketua Satgas Percepatan MBG Kabupaten Jepara menegaskan, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah berjalan sesuai pembagian kewenangan. Pemerintah Pusat dan daerah memiliki peran masing-masing dalam program ini.
Gus Hajar, sapaan akrab M. Ibnu Hajar menyatakan penetapan harga dan struktur anggaran per porsi merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).
BACA JUGA: Festival Imlek 2577 Kongzili, Harmoni Lintas Agama
Menurut dia, peran pemerintah daerah berfokus pada fasilitasi dan koordinasi lintas instansi. Satgas juga melakukan pemantauan pelaksanaan di lapangan agar berjalan sesuai ketentuan.
“Standar harga dan struktur pembiayaan ditetapkan oleh BGN. Satgas daerah memastikan pelaksanaan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, Satgas MBG bertugas mempercepat pelaksanaan program dan memperkuat koordinasi antarinstansi. Satgas juga memantau sarana prasarana, penyediaan bahan, proses pengolahan, kualitas, dan distribusi makanan.

M. Ibnu Hajar Wakil Bupati Jepara sekaligus Ketua Satgas Percepatan MBG
Koordinasi telah dilakukan dengan koordinator BGN di Jepara. Langkah ini untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai pedoman. Para camat juga diinstruksikan aktif memantau operasional SPPG di wilayah masing-masing. “Monitoring kami lakukan secara berjenjang. Evaluasi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Gus Hajar.
Anggaran MBG
Berdasarkan data dari BGN, porsi kecil MBG sebesar Rp13.000 per porsi. Rinciannya Rp2.000 untuk sewa tempat dan fasilitas. Biaya operasional Rp3.000, dan sisanya Rp8.000 untuk bahan baku makanan. Porsi ini diperuntukkan bagi PAUD, TK, dan SD kelas 1–3 serta balita.
Adapun porsi besar, Rp15.000 per porsi. Rinciannya Rp2.000 biaya sewa dan Rp3.000 biaya operasional, sementara Rp10.000 dialokasikan untuk bahan baku makanan. Porsi ini diberikan kepada SD kelas 4–6, SMP, SMA/SMK, ibu hamil, dan ibu menyusui.
BACA JUGA: Museum Kartini Didorong Menjadi Pusat Studi Perempuan
Gus Hajar menegaskan, setiap masukan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan BGN. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga pelaksanaan program tetap sesuai standar.
Dewi (30) salah satu orang tua penerima manfaat berharap, agar program MBG selalu di awasi, dan perlu diberi sanksi bagi SPPG yang nakal, supaya makanan yang diberikan kepada anak betul-betul bergizi dan sesuai anggaran.
“MBG itu dibiayai dari keringat rakyat, maka wajib kita awasi bersama, agar sesuai aturan, jangan biarkan asal-asalan,” pungkasnya. (KA)