GISTARA. COM – Dalam ajaran Islam, zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian dan kasih sayang kepada sesama. Allah SWT telah menetapkan dengan jelas siapa saja yang berhak menerima zakat sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah, 60)
Dalam ayat tersebut disebutkan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, sehingga umat Islam diingatkan agar menunaikan zakat dengan tepat sasaran, penuh keikhlasan, dan sesuai tuntunan syariat, agar harta yang dikeluarkan membawa keberkahan bagi pemberi maupun penerima.
BACA JUGA: Dr. Hj. Hindun Anisah, MA Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Profesor Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbahnya menjelaskan bahwa zakat diperuntukkan bagi 8 kelompok yang telah ditetapkan dalam ayat tersebut. Prof Quraish menegaskan, Zakat tidak boleh diberikan kepada selain delapan golongan tersebut selama mereka masih ada. Ayat ini menjadi dasar utama dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima zakat. Meskipun, para ulama berbeda pendapat dalam memahami makna dari masing-masing.
Berikut penjelasan 8 Kelompok yang berhak menerima zakat (mustahik), yang dihimpun dari berbagai sumber;
1. Fakir
Fakir adalah orang yang mempunyai harta dan mata pencaharian yang tidak mencukupi dan tidak meminta-minta.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi kebutuhan sehingga meminta-minta dan merendahkan harga diri.
BACA JUGA: BAZNAS Kabupaten Jepara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
3. Amil
Amil adalah mereka yang bertugas mengumpulkan dan mengelola zakat. Mereka berperan penting dalam memastikan zakat didistribusikan dengan baik sesuai syariat Islam
4. Mualaf
Mualaf adalah Golongan yang masuk Islam dengan niat yang masih lemah, sehingga mereka diberi bagian agar semakin teguh dalam keislamannya.
5. Riqab (Budak)
Para ulama berpendapat bahwa bagian zakat yang diperuntukkan bagi fir-riqab (pembebasan budak) digunakan untuk membeli seorang budak dan kemudian memerdekakannya. Hal ini didasarkan pada ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang menyebutkan tentang budak, yang tujuannya adalah untuk dimerdekakan. Dengan demikian, Islam secara bertahap menghapus sistem perbudakan dengan cara yang adil dan manusiawi
BACA JUGA: H. Ulil Albab, S.Psi, M.AP., Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
6. Gharim
Gharim adalah orang yang memiliki utang bukan karena maksiat, melainkan karena kebutuhan mendesak yang tidak dapat mereka hindari
7. Sabilillah
Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan atau seseorang yang hendak melakukan perjalanan untuk tujuan ketaatan/kebaikan.
Demikianlah 8 golongan yang berhak menerima zakat, semoga menjadi panduan bagi kita dalam menunaikan zakat. (KA)