JEPARA | GISTARA. COM – Isu kekerasan seksual di ranah akademik maupun profesional masih menjadi tantangan besar yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Menanggapi hal tersebut, sebuah kolaborasi strategis bertajuk Talkshow Edukasi dan Penanganan Kekerasan Seksual sukses digelar, (25/6/26).
Acara ini mempertemukan perspektif akademis, hukum, dan dunia industri untuk merumuskan langkah nyata dalam memutus rantai fenomena “gunung es” kekerasan seksual.
Rektor dalam sambutannya menekankan pentingnya keseimbangan pendekatan edukasi berbasis gender. Menurutnya, implementasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus dikawal oleh budaya hukum masyarakat yang sehat.
BACA JUGA: Perkuat Peran Perempuan, KPI Jepara Dikukuhkan
“Perempuan harus diberikan ruang aman untuk menyuarakan apa yang mereka alami tanpa rasa takut, sementara laki-laki wajib dibekali edukasi preventif sejak dini agar menghormati batasan sesama. Kita ingin memastikan hukum hadir untuk melindungi korban dan memberi efek jera,” ujar Rektor dalam pemaparannya mengenai komponen hukum Legal Substance, Structure, dan Culture.
Komitmen senada juga datang dari dunia industri. PT PLN (Persero) Tanjung Jati B, yang diwakili langsung oleh Direktur Haris Fujiari (Asisten Manager TJSL PT PLN UIK Tanjung Jati B), menegaskan bahwa membangun lingkungan kerja yang aman dan nyaman adalah investasi masa depan bagi mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa.
Memasuki sesi inti, Indarti Viandari (Ketua Srikandi PT PLN UIK Tanjung Jati B) selaku pemateri pertama mengupas tuntas mengenai kesetaraan gender dan profesionalisme di dunia kerja.
Deklarasi dan Penandatangan Pakta Integritas Anti Kekerasan
Ia meluruskan pandangan keliru mengenai batasan kodrat biologis dan peran gender. Di PT PLN, orientasi kerja berfokus pada kualitas dan kolaborasi, bukan jenis kelamin. Guna mengantisipasi terjadinya pelecehan seksual (sexual harassment) atau penyalahgunaan relasi kuasa, pihak korporasi telah mengaktifkan lima kanal pengaduan responsif, termasuk aplikasi internal berbasis web (Micro) dan tim pendampingan Gender Focal Point.
Sementara itu, dari sudut pandang akademis, Dr. Santi Andriyani M,Pd. (Kepala Satgas PPKS UNISNU) memaparkan urgensi kehadiran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di perguruan tinggi sesuai mandat regulasi Kemendikbudristek. Satgas diwajibkan melakukan survei menyeluruh guna memetakan risiko kekerasan di kampus.
Dr. Santi juga secara tegas mematahkan berbagai mitos sosial yang kerap menyudutkan korban (victim blaming).
BACA JUGA: 850 Pekerja Kantongi Kartu Mebel Jepara, Hadirkan Perlindungan Kesehatan hingga Akses Kuliah
“Kekerasan seksual tidak mengenal waktu, tidak memandang apa pakaian korban, dan korbannya pun tidak terbatas pada gender tertentu. Laki-laki pun bisa menjadi korban. Kita harus berhenti menyalahkan korban dan mulai membangun sistem pertahanan yang kuat,” tegasnya.
Melalui unggahan edukatif yang disebarluaskan di media sosial (seperti rilis video dokumentasi di akun Instagram resmi), penyelenggara berharap pesan moral dari talkshow ini dapat menjangkau masyarakat luas.
Sinergi antara Satgas PPKS di kampus dan sistem proteksi di dunia industri diharapkan mampu membentuk ekosistem yang humanis, setara, dan aman bagi generasi penerus bangsa. (KA)