Jepara Darurat Narkoba, Polres Ringkus 23 Tersangka dan Sita Ribuan Obat Terlarang 

Wakapolres Jepara menunjukkan barang bukti saat konferensi pers

JEPARA | GISTARA. COM – Peredaran narkoba di Kabupaten Jepara masih menjadi ancaman serius. Dalam kurun waktu 2 Januari hingga 19 Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara mengungkap 20 kasus peredaran gelap narkotika dan obat berbahaya serta mengamankan 23 tersangka.

Data tersebut disampaikan Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (10/7/2026). Ia didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Sutrisno dan Kasi Humas AKP Dwi Prayitna.

Kompol Faris menjelaskan, 20 lokasi perkara (TKP) tersebut tersebar di sejumlah kecamatan. Kecamatan Tahunan dan Pecangaan masing-masing mencatat empat TKP, disusul Kecamatan Jepara dan Mayong masing-masing tiga TKP, Kecamatan Mlonggo dua TKP, serta Kecamatan Keling, Bangsri, Batealit, dan Nalumsari masing-masing satu TKP.

BACA JUGA: Di Tengah Puing-Puing Rumah, BAZNAS Jepara Hadir Ringankan Kesedihan Pak Bungkus

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 23 orang sebagai tersangka. Enam di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Selain mengamankan para pelaku, Satresnarkoba Polres Jepara juga menyita barang bukti berupa 177,5 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, dan 2.131 butir obat berbahaya golongan Daftar G.

“Barang bukti yang berhasil kami sita meliputi 177,5 gram narkotika jenis sabu, 10 butir pil ekstasi, serta 2.131 butir obat berbahaya Daftar G,” ujar Kompol Faris.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis dan jumlah barang bukti yang dimiliki. Untuk kasus narkotika dengan barang bukti di bawah lima gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 12 tahun serta denda minimal Rp200 juta.

BACA JUGA: Praktisi Media Berbagi Pengalaman Jurnalistik kepada Mahasiswa KPI Unisnu Jepara

Sementara itu, pelaku yang memiliki barang bukti di atas lima gram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga Rp2 miliar. Adapun kasus peredaran obat berbahaya dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Wakapolres Jepara mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Narkoba adalah perusak masa depan. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama membentengi keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” tegas Kompol Faris.(KA)

Related posts

Upgrading PAC Fatayat NU Batealit:  Padukan Spirit Tradisi dan Penguatan Kompetensi

Dari Masjid, Gereja hingga Vihara, Jumat Berangkat Perkuat Kerukunan di Jepara

Kedepankan Pendekatan Humanis, Satgas Gempur Rokok Ilegal Jepara Gelar Operasi Pasar