Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Monday, October 5, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
Muria

Sinergi Jasa Pengiriman, Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum, Putus Mata Rantai Rokok Ilegal

by Redaksi 20/08/2026
Redaksi 20/08/2026 82 views
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai
82

JEPARA | GISTARA. COM – Perusahaan jasa pengiriman barang diajak memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara. Langkah tersebut dinilai penting menyusul adanya pergeseran pola distribusi rokok ilegal yang kini memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai jalur pengiriman.

Kegiatan tersebut dikemas dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, dan berlangsung di Aula Sultan Hadlirin Lantai 3 Gedung OPD Bersama, Rabu (19/8/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar menjelaskan, dengan adanya peredaran rokok ilegal, menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat. Menurutnya, pelaku usaha yang legal akan dirugikan dengan usaha rokok ilegal.

Usaha ekspedisi dinilai oleh Sekda Ary Bachtiar sangat strategis, karena merupakan mata rantai peredaran barang. Penertiban rokok ilegal bukan berarti pemerintah mempersulit dunia usaha.

“Kita bangun komitmen bersama untuk memberantas rokok ilegal. Kami ingin usaha ekspedisi ini berkolaborasi, agar tidak menabrak hukum dan aturan yang yang berlaku,”ucap Sekda saat membuka acara.

BACA JUGA: BAZNAS Kabupaten Jepara Mengucapkan Dirgahayu RI ke-81

Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jepara, Helena Sheila Arkisanti menegaskan, melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai diperlukan untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal.

Kegiatan sosialisasi memberikan edukasi mengenai ketentuan hukum di bidang cukai, jenis pelanggaran, serta dampak yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Sosialisasi ini menjadi sarana untuk memperkuat gerakan pemberantasan rokok ilegal melalui pendekatan edukatif dan preventif. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat terlindungi,”ujar Helena.

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu, Cahyo Fajarisma mengungkapkan, bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat menimbulkan dampak terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal. Karena itu, pengawasan dan penindakan perlu dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat.

“Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, instansi terkait, pelaku usaha jasa pengiriman barang, dan masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan dan melaporkan dugaan pelanggaran menjadi bagian penting dalam mewujudkan perdagangan hasil tembakau yang tertib dan sesuai ketentuan,”terangnya.

Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus Eko Pranto Prastyo menyebut, Indonesia menempati urutan keempat negara terbesar penghasil tembakau dengan hasil 0,23 juta ton pertahun. Sedangkan jumlah perokok di dunia, Indonesia menempati posisi ketiga dengan 65,7 juta perokok (33,8 persen).

BACA JUGA: Dr. Hj. Hindun Anisah, MA., Anggota DPR RI Fraksi PKB Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Eko Pranto Prastyo mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Yang pertama rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai palsu, serta rokok dilengkapi pita cukai tetapi tidak untuk peruntukannya.

Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan, mengajak jasa pengiriman barang ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ia mengimbau para perusahaan jasa ekspedisi agar menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum, apabila menemukan paket yang mencurigakan.

Hal itu harus dilakukan, karena jasa pengiriman barang merupakan gerbang dan jalannya perekonomian di Jepara. Budhi Sulistyawan mengajak masyarakat, jika ada usaha atau peredaran rokok ilegal bisa melaporkan melalui Portal Aduan112.

Diskominfo menekankan bahwa penyebarluasan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum.

“Edukasi kepada masyarakat sudah kami lakukan melalui media sosial. Kami mengajak pelaku usaha pengiriman barang di Jepara sebagai jembatan untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara,”tuturnya. (KA)

berantas rokok ilegalCukaiCukai ilegal
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Redaksi

previous post
Perkuat Peran Orang Tua Bentuk Karakter Anak, KKN Desa Keling Angkatan XXI Gelar Program PERMATA
next post
Tiga Kampus NU Perkuat KKN Kolaborasi di Karimunjawa, Dorong Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal

You may also like

Bangun Budaya Literasi, Dosen Unisnu Jepara Kenalkan ADe di SDN 3 Ujung Batu

03/10/2026

Pemkab Jepara Canangkan Desa Digital, Dorong Pemerintahan Desa Efektif, Transparan dan Akuntabel

02/10/2026

Lantik Pengurus  MWCNU Kalinyamatan 2026-2031, Mbah Yatun Ajak NU Struktural dan Kultural Bersinergi

01/10/2026

Perpusdes Tegalsambi Naik Kelas, Unisnu Jepara Hadirkan Transformasi Digital

01/10/2026

Hadapi Swastisaba KKS 2027, FKJS Jepara Perkuat Kelembagaan

01/10/2026

Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Jepara Bekali Mahasiswa Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu

30/09/2026

Terkini

  • El Niño Sangat Kuat, BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Datang Terlambat

    04/10/2026
  • Gus Nabil Ajak Jama’ah untuk Bersikap Tawadu’, Bersyukur dan Perbanyak Istigfar

    04/10/2026
  • MES Jateng Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Syariah dan UMKM

    04/10/2026
  • Keren! Dua Atlet Sepak Takraw Jepara Sumbang Empat Medali untuk Indonesia  di Asian Games 2026

    03/10/2026
  • Bangun Budaya Literasi, Dosen Unisnu Jepara Kenalkan ADe di SDN 3 Ujung Batu

    03/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here