Pemkab Jepara Ajak Warga Kenali Rokok Ilegal, Ada Risiko Hukum Pidana bagi Pembuat dan Pengedar

Petugas mempraktikkan cara mengecek rokok ilegal dengan senter ultra violet

JEPARA | GISTARA. COM  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Jumat (11/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti tokoh masyarakat serta pemilik toko dan warung di Desa Tempur.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara Budhi Sulistyawan yang mewakili Sekretaris Daerah Jepara Ary Bachtiar, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Achmad Za’im Wahyudi, Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Kudus Candra Dewo Pamungkas, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Jepara Ola Ranti Dewi.

Dalam kesempatan tersebut, Budhi mengatakan Desa Tempur merupakan salah satu desa wisata di Jepara yang memiliki beragam potensi, salah satunya kopi Tempur yang mulai dilirik.

“Kalo ngopi kan ini bapak-bapak identiknya dengan merokok. Kami harap rokoknya juga rokok yang legal, untuk itu kami disini untuk memberi sosialisasi tentang gempur rokok ilegal,” ujarnya.

Budhi menekankan pentingnya peran pemilik toko dan warung dalam mencegah peredaran rokok ilegal di Desa Tempur. Menurutnya, toko dan warung kecil menjadi salah satu sasaran penjual dan sales rokok ilegal untuk menitipkan produknya dengan iming-iming harga murah.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran tersebut karena peredaran rokok ilegal memiliki risiko hukum pidana. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama karena tanpa dukungan dan bantuan masyarakat, upaya tersebut akan sulit dilakukan.

Sejalan dengan hal tersebut, Achmad Za’im Wahyudi memaparkan potensi pidana bagi pembuat dan pengedar cukai ilegal. Ia menyebut saat ini tengah menangani kasus produksi pita cukai palsu yang diproduksi di Kalinyamatan.

“Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp165 Miliar, ini kasus yang serius bahkan menjadi perhatian Dirjen Bea dan Cukai Pusat,” tandasnya.

Za’im menambahkan, masyarakat perlu menghindari produksi dan peredaran cukai maupun rokok ilegal. Menurutnya, pelanggaran tersebut memiliki ancaman hukuman yang cukup berat, termasuk perampasan aset.

Sementara itu, Candra Dewo Pamungkas menyampaikan pentingnya penerimaan cukai bagi negara. Ia menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diserahkan kepada pemerintah daerah telah disalurkan untuk berbagai bidang, mulai dari kesejahteraan masyarakat, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.

“Untuk mencegah peredaran rokok ilegal salah satunya kami melakukan sosialisasi seperti ini, selain itu juga kami bersama-sama rutin melakukan operasi pasar,” kata Candra.

Candra mengatakan pihaknya lebih mengedepankan upaya edukasi dan teguran kepada penjual yang kedapatan menjual rokok ilegal. Karena itu, ia mengajak masyarakat bersama-sama menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, Candra juga mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal melalui praktik langsung menggunakan senter ultraviolet (UV). (KA)

Related posts

Sediakan Akses Air Bersih, Pusterad dan Kodim Jepara Bersama Pemkab Jepara Survei Titik Sumur Bor 

Utamakan Kenyamanan Wisatawan, Pelabuhan Karimunjawa Bakal Diperbaiki

Kafilah Jepara Resmi Dilepas ke MTQ Nasional,  Pemkab Siapkan Reward bagi Peraih Juara