JEPARA | GISTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Jepara meraih penghargaan dari Gubernur Jawa Tengah sebagai Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten/Kota dengan Progres Pencapaian Terbaik.
Penghargaan tersebut diserahkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, Senin (5/10/2026). Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar menerima langsung penghargaan tersebut mewakili Bupati Jepara Witiarso Utomo.
Penghargaan diberikan sebagai apresiasi atas kemajuan Pemkab Jepara dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum daerah. Capaian itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/323 Tahun 2026 tertanggal 21 September 2026.
BACA JUGA: Pemkab Jepara Canangkan Desa Digital, Dorong Pemerintahan Desa Efektif, Transparan dan Akuntabel
Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar mengatakan, penghargaan tersebut bukan sekadar capaian administratif. Lebih dari itu, penghargaan menjadi bagian dari langkah Pemkab Jepara membangun MULUS Birokrasi yang tertib, transparan, responsif, dan mampu memberikan pelayanan yang semakin mudah bagi masyarakat.
“Bagi kami, penghargaan ini bukan sekadar sebuah prestasi, tetapi bagian dari langkah menuju MULUS Birokrasi—birokrasi yang tertib, transparan, responsif, dan memberikan pelayanan yang semakin mudah bagi masyarakat,” kata M. Ibnu Hajar.
BACA JUGA: Jepara Bersholawat, Ikhtiar Batiniah Pemkab untuk Pembangunan Daerah
Menurutnya, keberadaan JDIH menjadi salah satu wujud nyata keterbukaan pemerintah dalam memberikan akses informasi hukum kepada masyarakat. Melalui JDIH, masyarakat dapat memperoleh produk dan informasi hukum secara lengkap, akurat, cepat, dan mudah diakses.
“Dengan informasi hukum yang terbuka, masyarakat semakin mudah memahami aturan, mengetahui hak dan kewajibannya, serta mendapatkan kepastian dalam berinteraksi dengan pemerintah,” ujarnya.
M. Ibnu Hajar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja dan berkolaborasi dalam pengelolaan JDIH. Ia menegaskan, penguatan birokrasi harus bermuara pada pelayanan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
BACA JUGA: Dukung Aktivitas Ekonomi Lokal dan Akses Kawasan Wisata, Jalan Bulak Baru akan Dimuluskan
“Terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah bekerja dan berkolaborasi. MULUS Birokrasi kita wujudkan bukan hanya melalui kata-kata, tetapi melalui pelayanan yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Capaian tersebut diharapkan menjadi pemacu bagi Pemkab Jepara untuk terus memperkuat pengelolaan JDIH. Terutama dalam memastikan dokumen dan informasi hukum tersaji secara tertib, terpadu, berkesinambungan, serta mudah diakses masyarakat.
JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum yang dikelola secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Keberadaannya menjadi salah satu sarana untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (KA)