Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Saturday, October 24, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
NasionalPolitik

KASN : 69 % Pj Kepala Daerah Tidak Mematuhi Ketentuan Netralitas

by Kunjari Ali 24/12/2023
Kunjari Ali 24/12/2023 850 views
850

JAKARTA | GISTARA. COM –  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah meliris hasil survei, yang  menunjukkan penjabat (pj) kepala daerah yang ada saat ini, belum cukup optimal dalam mengawal netralitas ASN.

Hal ini ditunjukkan adanya empat penjabat kepala daerah, yang  diduga melanggar netralitas berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada KASN per Desember 2023.

Dikutip dari siaran pers KASN (19/12/23),  Ketua KASN  Agus Pramusinto menyatakan, intervensi politik masih menjadi biang utama yang membuat ASN melanggar netralitas. Oleh karena itu, pj. kepala daerah memegang peran penting dalam menjaga netralitas di lingkup birokrasi

BACA JUGA : Hukum Merayakan Pergantian Tahun Baru Masehi

“Tugas seorang pj. kepala daerah tidak mudah karena harus menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan. (Hal itu) termasuk menjaga birokrasi dan politik dengan berlandaskan netralitas mengacu kepada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023,” tuturAgus

Lebih lanjut Agus menjelaskan,  ada tiga syarat utama yang harus dimiliki pj. kepala daerah, supaya dapat menegakkan netralitas ASN pada tahun politik.

Pertama, pj.kepala daerah harus terbebas dari beban politik dari pihak yang mengusulkan mereka menjadi pj. kepala daerah.

Kedua, pj. kepala daerah tidak boleh terpengaruh dengan konflik kepentingan di daerah. Upaya tersebut akan berhasil, jika pj. kepala daerah tidak memiliki kepentingan pribadi sehingga menghindari benturan konflik kepentingan.

Ketiga, pj. kepala daerah semestinya tidak ikut serta dalam pilkada 2024.

“Keikutsertaan kepala daerah ini berpotensi terjadi, mengingat belum ada regulasi yang melarang. Hal ini mendorong pj. kepala daerah membangun investasi politik yang dalam prosesnya akan mencederai netralitas ASN di instansinya,” beber Agus.

BACA JUGA : ASN Wajib Netral dan Tegak Lurus Melayani Masyarakat

Asisten KASN, Iip Ilham Firman, memaparkan dari total 101 pj. kepala daerah, rerata baru 31 orang (30,9%) yang melaksanakan peraturan netralitas ASN. Sementara, terdapat 70 pj (69,1%) yang tidak mematuhi ketentuan netralitas di masa kepemimpinan mereka.

Iip turut menyampaikan perlunya menjaga netralitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

“Yang perlu menjadi perhatian bersama adalah masih kurangnya perhatian terhadap potensi pelanggaran Netralitas PPPK dan PPNPN, padahal jumlah PPPK dan PPNPN cenderung lebih banyak dari pada jumlah ASN. Dan instansi pemerintah berkewajiban mengatur disiplin PPPK. Hanya ada tujuh daerah yang memiliki aturan netralitas bagi PPPK dan hanya 14 daerah yang memiliki aturan netralitas PPNPN,” Jelas Iip

(KA)

 

KASNKonflik kepentingaNetralitas
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Kunjari Ali

previous post
Tingkatkan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu 2024,  Bawaslu Grobogan Gelar Pelatihan Saksi
next post
Ketua PCNU Jepara Lepas Pesilat Pagar Nusa ke Kejurda ke  VIII, Berikut Doa’nya

You may also like

Profesor Waras Kamdi: Mutu Pendidikan Harus Tumbuh dari Budaya Sekolah, Bukan Sekadar Akreditasi

22/10/2026

Prof Suyanto: Dewan Pendidikan Harus Jadi Jembatan Aspirasi dan Kepercayaan Publik

21/10/2026

Terpikat Tenun Troso, Ayu Heni Rosan Roeslani Dorong UMKM Jepara Mendunia

18/10/2026

Ribuan Kader Bakal Hadir, Pemkab Kendal Siap Dukung Kongres IPNU-IPPNU

13/10/2026

El Niño Sangat Kuat, BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Datang Terlambat

04/10/2026

PBNU Luncurkan Tema dan Logo Hari Santri 2026,  Menguatkan Akar Tradisi dan Menjaga Keutuhan...

02/10/2026

Terkini

  • Atlet Jepara Subhan Pertahankan Emas Para Bulutangkis Asian Para Games Nagoya Jepang 2026

    24/10/2026
  • IPARI dan MAN 2 Jepara Raih Juara 1 Karnaval Hari Santri 2026

    23/10/2026
  • Khoirul Muslimin Ajak Mahasiswa BCB UNISNU Cerdas Kelola Keuangan dan Berwirausaha

    23/10/2026
  • Bahasa Arab, Pegon, dan Turats: Merawat Identitas Santri di Tengah Banjir Informasi

    23/10/2026
  • Karnaval Hari Santri 2026 Jadi Momentum Merawat Toleransi dan Persatuan

    22/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here