Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Thursday, October 15, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
EkonomiRegional

Pj Gubernur  Jateng Teken Revisi UMSK Jepara, Ini Besarannya

by Redaksi 12/02/2025
Redaksi 12/02/2025 525 views
525

Para pekerja garmen  di Jepara

JEPARA | GISTARA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana resmi meneken revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)  Tahun 2025.

Pj Gubernur, mengeluarkan Keputusan Gubernur Jateng Nomor  100.3.3.1/45 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2025.

Pada Keputusan Gubernur Jateng yang di teken pada 10 Februari 2025 itu, UMSK Kabupaten Jepara terbagi menjadi beberapa bagian.

BACA JUGA: Berdayakan Buruh Perempuan, Tingkatkan Kemandirian Ekonomi

Berikut besaran UMSK Kabupaten Jepara tahun 2025 berdasarkan klasifikasinya,
1. Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih, sebesar Rp. 2.701.582.
2. Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil, sebesar Rp. 2.675.480
3. Industri dari barang kulit dan kulit untuk komposisi untuk keperluan pribadi, sebesar Rp. 2.675.480
4. Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, sebesar Rp. 2.675.480
5. Industri sepatu olahraga, sebesar Rp. 2675.480
6. Industri teknik lapangan/keperluan Industri, sebesar Rp. 2.675.480
7. Industri rokok putih, sebesar Rp. 2.636.326
8. Industri rokok lainnya, sebesar Rp. 2.636. 326.

BACA JUGA: Tingkatkan Ekonomi Keluarga, Puluhan Emak-Emak di Jepara Dilatih Membatik Hingga Membuat Kue oleh Polisi

Menanggapi revisi Keputusan Gubernur tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jepara  Ahmad Syamsul, mengapresiasi langkah cepat PJ Gubernur dalam menyikapi UMSK di Jepara

“Kita menyambut baik dan terima kasih atas kebijaksanaan Pj Gubernur Jawa Tengah dalam menyikapi polemik UMSK kabupaten Jepara 2025,” tutur Syamsul pada Gistara, Selasa (11/2/25).

Dengan di terbitkan Keputusan Gubernur, Syamsul berharap, menjadi solusi terbaik bagi para pengusaha dan pekerja, untuk meminimalkan PHK bagi pekerja.

“Semoga ini bisa menjadi win win solution antara pengusaha dan pekerja. dimana potensi PHK karyawan tidak terjadi. Dan sampai hari ini perusahaan yang masih menahan kegiatan rekrutmen karyawan baru, penghentian jam lembur karyawan, kami berharap tidak diberlakukan kembali oleh perusahaan. Begitu pula keputusan revisi UMSK Kabupaten Jepara, saya berharap bisa dimengerti dan diterima oleh teman teman serikat pekerja/Serikat Buruh, Semuanya kita niatkan demi Jepara,” harap Syamsul.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Harun Salim dari Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, yang menyatakan bahwa Keputusan Gubernur
Keputusan Gubernur Jateng 100.3.3.1/45 Tahun 2025 menjadi solusi bersama bagi dunia usaha dan masyarakat Jepara

“Ini solusi bersama untuk dunia investasi dan seluruh masyarakat Jepara dan berharap investor tetap di jepara serta tidak ada PHK karyawan,” pungkas Harun. (KA)

JeparaSolusi BersamaUMSK
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Redaksi

previous post
Mudahkan Masyarakat Sampaikan Aduan, Pemkab Jepara Siapkan Program Jepara Tanggap 112
next post
KSPPS Guna Lestari Jaya Gelar RAT, Modal Koperasi jadi Target

You may also like

MES Jateng Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Syariah dan UMKM

04/10/2026

Dongkrak Ekonomi Rumah Tangga, Sumarwati Ajak Ubah Limbah Usaha Jadi Barang Bernilai

21/09/2026

Kembangkan Ekonomi Masyarakat, Penerima KUBE dan UEP Dibekali Mental Wirausaha

15/09/2026

Bukan Cuma Tilawah, MTQ Nasional Gerakkan UMKM Nusantara

13/09/2026

Festival Literasi Jateng 2026,  Gelorakan Budaya Baca Gen Z

12/09/2026

Bahas Isu Kontemporer dan Kebijakan Nasional, PWNU Jawa Tengah Gelar Bahtsul Masail Ke-6

22/08/2026

Terkini

  • Dr Haryanto Ungkap Rahasia Manajemen Pembelajaran dalam Surat Al-Alaq

    14/10/2026
  • BPS Jepara Ingatkan, Jangan Keliru Membaca Angka Ekonomi

    14/10/2026
  • Kejar Swastisaba Wistara 2027, FKJS Jepara Perkuat Kelembagaan hingga Desa

    14/10/2026
  • Lantik PRNU Tanjung 2, Rais Syuriyah PCNU Jepara Ingatkan Dua Kriteria Pemimpin

    14/10/2026
  • LPTQ Jepara Siapkan MTQ,  Pembinaan Kader dan Syiar AI-Qur’an Jadi Prioritas

    13/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here