Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Thursday, October 15, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
MuriaRegional

Sah! UMK Jepara 2026 Sebesar Rp 2.756.501

by Redaksi 25/12/2025
Redaksi 25/12/2025 1.8K views
1.8K

Ilustrasi buruh pabrik di Jepara

JEPARA | GISTARA. COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2026 resmi naik 5,6 persen dari sebelumnya. Jika dihitung, maka UMK Jepara tahun depan sebesar Rp 2.756.501 atau naik Rp146.277 dari UMK 2025 yang besarnya Rp 2.610.224.

Dengan besaran nominal ini, UMK Jepara 2026 tercatat tertinggi kedua se-eks Karisidenan Pati. Atau peringkat tertinggi ke tujuh dari 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA: BAZNAS Awards 2025: Bupati Jepara Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Kepastian ini setelah Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 di kantornya, Kota Semarang, Rabu (24/12/2025).

UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

Khusus UMSK 2026, Pemprov Jateng menetapkan untuk 33 sektor. Namun UMSK itu hanya berlaku untuk lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

BACA JUGA: Kolaborasi Lintas Instansi, PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara (Diskopukmnakertrans Jepara), Zamroni Lestiaza mengapresiasi Gubernur Jateng yang menetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2026 sesuai jadwal. Keputusan Gubernur Jateng itu menjadi dasar pengupahan untuk tahun depan.

“Alhamdulilah, setelah melalui berbagai proses dan dinamika akhirnya UMK tahun depan ditetapkan. Untuk Jepara naik 5,6 persen atau Rp146.277 ,” kata Zamroni Lestiaza, Rabu (24/12/2025).

Terkait UMSK Jepara, menurut Zamroni akan dibahas mulai Juni 2026 untuk usulan tahun 2027. Hal itu dengan catatan tidak ada perubahan PP No 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No 36Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kita akan libatkan pakar hukum, kalangan pekerja, pengusaha dan berbagai pihak terkait lain agar pembahasannya jernih. Jadi sektor mana yang masuk UMSK, angkanya berapa dan lain sebagainya jelas dan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (KA)

BuruhPengusahaUMK Jepara
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Redaksi

previous post
MA Mathalibul Huda Sukses Gelar Pelantikan Bantara
next post
Kapolres Jepara Cek Langsung Perayaan Natal di Sejumlah Gereja

You may also like

BPS Jepara Ingatkan, Jangan Keliru Membaca Angka Ekonomi

14/10/2026

Kejar Swastisaba Wistara 2027, FKJS Jepara Perkuat Kelembagaan hingga Desa

14/10/2026

Lantik PRNU Tanjung 2, Rais Syuriyah PCNU Jepara Ingatkan Dua Kriteria Pemimpin

14/10/2026

AKBP Keris Aji Wibisono Pimpin Polres Jepara, Ajak Semua Elemen Wujudkan Jepara MULUS

13/10/2026

Peminat Minim, Pembentukan Dewan Kebudayaan Jepara Ditata Ulang

12/10/2026

Jelang Pencoblosan, 61 Calon Petinggi  di Jepara Komitmen Jaga Pilpet Damai

12/10/2026

Terkini

  • Dr Haryanto Ungkap Rahasia Manajemen Pembelajaran dalam Surat Al-Alaq

    14/10/2026
  • BPS Jepara Ingatkan, Jangan Keliru Membaca Angka Ekonomi

    14/10/2026
  • Kejar Swastisaba Wistara 2027, FKJS Jepara Perkuat Kelembagaan hingga Desa

    14/10/2026
  • Lantik PRNU Tanjung 2, Rais Syuriyah PCNU Jepara Ingatkan Dua Kriteria Pemimpin

    14/10/2026
  • LPTQ Jepara Siapkan MTQ,  Pembinaan Kader dan Syiar AI-Qur’an Jadi Prioritas

    13/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here