Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Thursday, October 15, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
MuriaRegional

Sosialisasi Perda, Pemkab Jepara Bidik Peningkatan PAD

by Redaksi 30/12/2025
Redaksi 30/12/2025 320 views
320

Wakil Bupati Jepara sampaikan sambutan

JEPARA | GISTARA. COM — Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar Diskusi Panel Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Gedung Shima, Kabupaten Jepara, Selasa (30/12/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kepatuhan, serta kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi daerah secara adil, konsisten, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diskusi panel tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar, yang akrab disapa Gus Hajar. Acara dihadiri oleh Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Ary Bachtiar, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, jajaran kepala perangkat daerah se-Kabupaten Jepara, Forkopimda tingkat kecamatan, serta para wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

BACA JUGA: Jelang Nataru, UMKM Mitra Binaan PLN UIK Tanjung Jati B Borong Juara Lomba Produk Kopi Olahan Petani Kabupaten Jepara

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jepara menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2025 telah melalui tahapan penyampaian, pembahasan, hingga pengambilan keputusan bersama DPRD untuk ditetapkan. Oleh karena itu, sosialisasi ini dinilai penting guna memastikan seluruh pihak memahami dan siap melaksanakan ketentuan perda secara menyeluruh.

Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jepara sehingga proses perubahan perda dapat diselesaikan tepat waktu sesuai amanat pemerintah pusat.

Gus Hajar menegaskan bahwa perubahan perda tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah beban masyarakat. “Saya pastikan, perubahan perda ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban, tetapi justru untuk menghindari tumpang tindih pungutan pajak daerah dan retribusi daerah, memperjelas objek dan mekanisme pemungutan, serta menciptakan rasa adil dan kepastian hukum bagi wajib pajak,” ujarnya.

Dalam diskusi, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara menyoroti penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2025 melalui contoh retribusi parkir di Jepara. Ia menyampaikan bahwa praktik pembayaran parkir tanpa karcis, meskipun nominalnya kecil seperti Rp2.000, berpotensi masuk kategori pungutan liar dan harus ditertibkan demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.

BACA JUGA: Kapolres Jepara Cek Langsung Perayaan Natal di Sejumlah Gereja

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara menekankan pentingnya pengelolaan pajak dan retribusi daerah melalui penyusunan tarif yang realistis, proporsional, dan sehat guna menjaga keberlanjutan pendapatan daerah.

Ia memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah Kabupaten Jepara pada periode 2021–2024 menunjukkan tren pertumbuhan positif dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 1,8 persen per tahun, yakni dari Rp2,38 triliun pada tahun 2021, menjadi Rp2,33 triliun pada 2022, meningkat menjadi Rp2,35 triliun pada 2023, dan kembali tumbuh signifikan hingga mencapai Rp2,55 triliun pada tahun 2024.

Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam kurun waktu yang sama mampu tumbuh rata-rata sebesar 5,1 persen, dari sekitar Rp408,63 miliar pada tahun 2021, meningkat menjadi Rp427,51 miliar pada 2022, Rp448,60 miliar pada 2023, dan mencapai Rp497,74 miliar pada tahun 2024, dengan kontribusi terbesar berasal dari pajak daerah sekitar 40 persen dan retribusi daerah sekitar 56 persen, yang didominasi oleh BLUD sekitar 50 persen serta retribusi non-BLUD sekitar 6 persen.

Rangkuman hasil diskusi dan sosialisasi ini menegaskan beberapa poin penting, yakni adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar perubahan perda, penyesuaian tarif pajak dan retribusi di sejumlah sektor, munculnya objek pajak baru dalam Perda Nomor 8 Tahun 2025, serta harapan meningkatnya PAD tanpa menimbulkan keluhan masyarakat. (KA)

PajakTingkat PADWakil Bupati Jepara
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Redaksi

previous post
Kembangkan Talenta Muda, Pemkab Jepara Gelar Liga Desa
next post
BAZNAS Jepara Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2026

You may also like

BPS Jepara Ingatkan, Jangan Keliru Membaca Angka Ekonomi

14/10/2026

Kejar Swastisaba Wistara 2027, FKJS Jepara Perkuat Kelembagaan hingga Desa

14/10/2026

Lantik PRNU Tanjung 2, Rais Syuriyah PCNU Jepara Ingatkan Dua Kriteria Pemimpin

14/10/2026

AKBP Keris Aji Wibisono Pimpin Polres Jepara, Ajak Semua Elemen Wujudkan Jepara MULUS

13/10/2026

Peminat Minim, Pembentukan Dewan Kebudayaan Jepara Ditata Ulang

12/10/2026

Jelang Pencoblosan, 61 Calon Petinggi  di Jepara Komitmen Jaga Pilpet Damai

12/10/2026

Terkini

  • Dr Haryanto Ungkap Rahasia Manajemen Pembelajaran dalam Surat Al-Alaq

    14/10/2026
  • BPS Jepara Ingatkan, Jangan Keliru Membaca Angka Ekonomi

    14/10/2026
  • Kejar Swastisaba Wistara 2027, FKJS Jepara Perkuat Kelembagaan hingga Desa

    14/10/2026
  • Lantik PRNU Tanjung 2, Rais Syuriyah PCNU Jepara Ingatkan Dua Kriteria Pemimpin

    14/10/2026
  • LPTQ Jepara Siapkan MTQ,  Pembinaan Kader dan Syiar AI-Qur’an Jadi Prioritas

    13/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here