JEPARA | GISTARA. COM – Operasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara terus digencarkan. Meski demikian, praktik penjualan rokok tanpa pita cukai masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Fakta itu terungkap dari operasi gabungan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PP dan Damkarmat), bersama Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, serta Diskominfo, Senin (7/9/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 4.160 batang rokok ilegal dari salah satu toko di Kecamatan Kembang Jepara.
Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Jepara, Sapan saat memimpin apel bersama mengatakan, temuan tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal masih perlu diperkuat. Pemkab Jepara terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak menjual dan mengonsumsi rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
“Tim operasi gabungan terus melakukan sosialisasi secara humanis dan menindak kepada para pedagang yang menjual rokok ilegal atau rokok polos,”jelasnya.
Meski masih ada yang menjual rokok ilegal, peredarannya semakin berkurang, karena sudah ada tim dari Satpol PP dan Damkarmat yang terus menggelar operasi, dan dari Bea Cukai Kudus juga menindak beberapa pengusaha atau industri rokok yang ilegal.
Pengawasan terhadap industri rokok tidak cukup hanya dilakukan ketika produk ilegal sudah beredar di pasaran. Pengawasan juga perlu dilakukan sejak proses perizinan industri rokok. Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi dinilai dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat di antara pelaku industri.
Masyarakat diajak, agar tidak menjadi bagian dari rantai peredaran rokok ilegal. Salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan adalah tidak membeli rokok tanpa pita cukai atau tanda legalitas resmi dari Bea Cukai. (KA)