SEMARANG | GISTARA.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan launching 6000 mustahiq produktif di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah Jalan Pahlawan No 9 Kota Semarang, Jumat (23/9/2022).
Hadir dalam acara Wakil Presiden RI Makruf Amin, Ketua Baznas RI Noor Achmad, Wakil Gubernur Jawa Tenga Taj Yasin, Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno, Kepala Kantor Kementerian Agama Jawa Tengah Musta’in Ahmad, Ketua Baznas Jawa Tengah Daroji dan jajarannya, Perwakilan Baznas Kab/Kota, penyuluh, dan mustahiq produktif se-Jawa Tengah.
Daroji Ketua Baznas Jawa Tengah di hadapan Wakil Presiden menjelaskan bahwa zakat yang terkumpul di Baznas Jawa Tengah sejumlah 70 Milyar. Lima puluh persen disalurkan konsumtif, selanjutnya yang lima puluh persen disalurkan dalam bentuk produktif yang dikawal oleh pendamping penyuluh Kemenag RI.
Wakil Presiden RI dalam memberikan sambutan menyampaikan bahwa Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat dengan dua cara yaitu bantuan sosial dan bantuan pemberdayaan. Bantuan pemberdayaan atau bantuan produktif agar mampu merubah dari yang miskin menjadi lebih berdaya dan naik kelas menjadi orang kaya. Berubah dari mustahiq menjadi muzaki.
“Bantuan dari Baznas ini manfaatkan secara baik, do’akan Baznas pengumpulan zakatnya lebih banyak lagi dan dapat membantu lebih banyak lagi kepada masyarakat untuk mengurangi angka kemiskinan” pesan Wapres RI kepada penerima bantuan dana dari Baznas .
Baca juga : Tidak Pakai Ribet, Begini Cara Cek Bansos BLT BBM Yang Dijanjikan Presiden
Sebelum memberikan sambutan Wapres RI Menyerahkan bantuan secara simbolis kepada penjual toko klontong, konveksi, peternak lele.
Ketua Baznas RI Noor Ahmad menambahkan dalam sambutannya. Dana zakat adalah dana yang bersih dido’akan oleh amil dan diberikan kepada mustahiq. Apabila mustahiq dapat mengelola dana zakat dengan baik maka Allah akan dilipatgandakannya.
“Amanah ini laksanakan dengan baik maka akan berkembang dan barokah, dalam waktu dekat semoga jadi muzaki”. ujarnya dalam sambutan.
Dalam arahan pra acara Zain Yusuf Wakil Ketua Bidang Pendistribusian Baznas Jawa Tengah, menyampaikan bahwa dana yang diberikan kepada mustahiq adalah dana zakat dari ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, atas arahan Gubernur Jawa Tengah melalui surat edaran dan diwajiban berzakat bagi ASN.
Pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat di bagi dua. Pertama, dana zakat bagi mustahiq produktif berupa: pelatihan laundry, pelatihan budaya kontruksi bangunan, pelatihan tukang, budidaya lele, modal usaha jual bakso, modal usaha jual soto, dan lain-lain. Kedua, dana zakat bagi mustahiq konsumtif, diberikan berupa bantuan uang tunai, kursi roda, dan sebagainya.
Harapannya ketika mustahiq ditambahi modal usaha dari Baznas Provinsi Jawa Tengah usahanya bertambah sukses setelahnya dapat infaq, sedekah dan zakat.
“Menerima dana zakat harus hati-hati mohon digunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu mengembangkan usaha bukan untuk konsumtif”. Kata Zain Yusuf . (Gus/Gistara)