UNGARAN | GISTARA.com – Polres Semarang menginstruksikan kepada seluruh Polsek jajaran untuk turut serta mengawasi peredaran obat anak berbentuk sirup di toko penjualan obat dan apotek di wilayah Kabupaten Semarang. Pada Senin (24/10/2022), Polsek Tuntang melaksanakan sambang ke sejumlah apotek yang berada di wilayah Kecamatan Tuntang.
Hal ini dilaksanakan terkait ramainya pemberitaan tentang bahaya obat sirup untuk anak-anak, yang diduga menyebabkan penyakit gagal ginjal sehingga menimbulkan korban jiwa.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tuntang AKP Sri Hartini menjelaskan bahwa kegiatan ini selain dalam rangka sambang, juga sekaligus sebagai giat patroli dialogis kepada apotek yang ada di wilayah setempat.
“Menindaklanjuti atensi Kapolres Semarang tentang adanya pemberitaan kasus penyakit gagal ginjal setelah meminum obat berbentuk sirup, kami melakukan sambang sekaligus patroli dialogis di sejumlah apotek,” ujarnya usai mendatangi apotek Nabila Farma yang berlokasi di Jalan Raya Tuntang-Bringin, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Senin (24/10/2022).
| BACA JUGA: Hendak Dipakai, Sebuah Mobil Ludes Terbakar Saat Mesin Dipanaskan
Dijelaskan Kapolsek, terdapat beberapa poin yang disampaikan kepada pihak apotek. Antara lain mengimbau untuk sementara tidak menjual obat anak berbentuk sirup sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
Hal ini sesuai Instruksi Kementrian kesehatan, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, ditanda tangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa 18 Oktober 2022 lalu.
“Kami juga mengimbau agar dalam pemberian obat kepada anak diutamakan dalam bentuk puyer,” terangnya.
Dari hasil pantauan secara langsung itu diketahui beberapa produk obat sirup telah dilakukan penarikan secara mandiri oleh pihak produsen.
Terpisah, Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menyampaikan pihaknya berusaha untuk bisa saling bersinergi untuk mengantisipasi timbulnya korban jiwa akibat gagal ginjal akut pada anak.
“Oleh karena itu melalui Polsek jajaran kami perintahkan untuk melaksanakan patroli dan imbauan dialogis ke seluruh apotek agar tidak menjual obat berbentuk sirup untuk sementara waktu,” urainya. (Arief/Gistara)