JAKARTA | GISTARA.com – Siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia telah digantikan oleh siaran televisi digital pada Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.
Kementerian Kominfo menyampaikan manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat dari program ASO tersebut berupa siaran TV yang lebih bersih dan jernih. Serta lebih banyak pilihan program siaran dibandingkan dengan siaran TV secara analog. Hal tersebut dimungkinkan karena pemanfaatan kanal frekuensi yang lebih efisien melalui infrastruktur multipleksing, penyelenggaraan penyiaran menjadi lebih efisien dan konten siaran yang lebih beragam.
BACA JUGA: Tidak Pakai Ribet, Begini Cara Cek Bansos BLT BBM Yang Dijanjikan Presiden
Dilansir dari siarandigital.kominfo.go.id, migrasi siaran televisi analog ke digital dilakukan di 112 wilayah layanan yang meliputi 341 daerah administratif kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Saat ini 90 Wilayah Layanan sudah disiapkan infrastruktur multipleksing, sehingga masyarakat setempat sudah bisa beralih ke siaran televisi digital. Lembaga Penyiaran yang sudah melakukan migrasi ke siaran digital atau simulcast yaitu 556 dari 693 pemegang izin siaran analog.
BACA JUGA: Pemkab Jepara Rilis Aplikasi Idaman Emak-Emak, Sudah Download Belum?
Masyarakat juga bisa mengakses informasi terkait siaran penghentian TV digital melalui laman website resmi Kominfo https://siarandigital.kominfo.go.id. (Hanif/Gistara)