JAKARTA | GISTARA.com – Untuk menikmati siaran digital, masyarakat harus menggunakan pesawat TV yang mempunyai fitur tersebut. Jika tidak memiliki perangkat yang dimaksud, maka begini cara beralih ke TV digital yakni dengan cukup menyambungkan TV lama ke perangkat yang bernama Set Top Box DVBT2.
Persyaratan teknis televisi digital dan STB diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
Persyaratan dan proses sertifikasi televisi digital dan STB dapat diketahui melalui portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berikut cara memakai STB:
- Siapkan TV, STB, dan remot TV
- Sambung kabel antena ke STB
- Sambungkan kabel RCA (merah, kuning, putih) ke STB
- Nyalakan TV dan STB dengan remot
- Pilih mode AV pada TV Analog
- Pilih menu ‘Pencarian Saluran’, pilih ‘Pencarian Otomatis’
- Pilih ‘Simpan’ siap nonton TV Digital
BACA JUGA: Siaran TV Analog Dimatikan, Apa Sih Keunggulan TV Digital?
Cara cek TV sudah digital apa belum:
- Masuk ke laman siarandigital.kominfo.go.id
- Pilih menu “Perangkat TV Digital”
- Pada menu “Pilih Kategori” klik “Televisi”
- Isi merek televisi beserta Model/Type-nya
Kominfo mengumumkan sembilan daftar STB yang disertifikasi.Daftar ini akan terus bertambah seiring semakin masifnya siaran digital.Berikut daftar STB:
- POLYTRON PDV 610T2
- NEXMEDIA NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
- POLYTRON PDV 600T2
- ICHIKO 8000HD
- AKARI ADS-2230
- AKARI ADS-210
- AKARI ADS-168
- VENUS Brio
- POLYTRON PDV 620T2
- POLYTRON PDV700T2
(Hanif/Gistara)