UNGARAN | GISTARA.com – Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang gencar melakukan razia penertiban Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar (PGOT). Kegiatan itu dilaksanakan di beberapa lokasi yang disinyalir sering dijadikan tempat mangkal, seperti kawasan traffic light (TL) Alun-alun lama Ungaran, TL Assalamah, TL DPRD Kabupaten Semarang, TL Sidomulyo, Terminal Sisemut dan Plaza Pasar Bandarjo.
Hasilnya, tak kurang dari enam pengemis dan pengamen berhasil diamankan di beberapa lokasi sasaran tersebut dalam razia yang dilaksanakan pada Jumat (18/11/2022) kemarin. Mereka diberikan teguran untuk segera meninggalkan lokasi dan tidak mengulangi perbuatannya.
Kabid Ketertiban Umum dan Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Domingos Goncalves mengatakan penertiban tersebut merupakan upaya penegakan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 24 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PPKM Level 1.
“Dalam aturan itu, masyarakat juga dilarang memberikan uang kepada PGOT baik yang berkedok manusia silver, pengemis maupun pengamen,” ungkapnya saat dihubungi, Senin (21/11/2022).
BACA JUGA: Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Semarang Tinggi, Didominasi ‘Kecelakaan’
Dikatakan Domingos, beri uang ke pengemis dan gelandangan bisa kena tipiring. Apabila masyarakat nekat memberikan uang di pinggir jalan maupun saat berhenti di lampu lalu lintas, maka sesuai perda tersebut bakal terancam menjalani tindak pidana ringan (tipiring).
“Yang memberikan uang ke pengemis akan didenda Rp 1 juta hingga sanksi 3 bulan kurungan,” ucapnya.
Domingos mengakui saat ini pihaknya memang belum memberikan sanksi kepada pelanggar untuk menegakkan aturan tersebut. Masih dalam tahap sosialisasi untuk mengurangi jumlah PGOT.
“Kami sosialisasikan lewat pengeras suara dengan mobil patroli maupun speaker yang ada di TL,” tandasnya. (Arief/ Gistara)