JEPARA | GISTARA.com – Seleksi tertulis dengan metode computer assisted test (CAT) calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selesai dilaksanakan pada Selasa, (6/12/2022) di SMA Negeri 1 Jepara (tiga sesi) dan di SMK Negeri 3 Jepara (dua sesi).
Sesi pertama dimulai pukul 09.00 di SMA negeri 1 Jepara, demikian seterusnya. Sesi terakhir dilaksanakan di SMK Negeri 3 Jepara berakhir sekitar pukul 17.30.
Ada 552 calon anggota PPK yang lulus administrasi dan berhak mengikuti tes CAT. Namun berdasarkan daftar hadir, dari 552 calon anggota PPK, sebanyak 52 peserta tak hadir di tahap tes CAT.
Pelaksanaan CAT berlangsung relatif lancar. Setiap peserta, selain bisa mengetahui nilainya sendiri di layar monitor usai menekan tombol “selesai”, juga dapat melihat nilai dari semua peserta karena KPU mempublikasikan hasilnya di luar ruang CAT setelah tes di setiap sesi selesai.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (7/12) mengatakan pemberitahuan nilai semua peserta setelah CAT merupakan pengejawantahan asas keterbukaan dalam seleksi. “Keputusan KPU RI Nomor 476 sebagai pedoman teknis pembentukan badan adhoc memberikan panduan seleksi tertulis anggota PPK dan PPS, dimana dalam pelaksanaannya menjamin asas efektif, efisien, dan terbuka atau transparan,” kata Muhammadun.
BACA JUGA: Ratusan Bonsai Adu Cantik di Ajang Indonesia Bonsai Fighter
Dalam tahap berikutnya, setelah pelaksanaan CAT selesai, pada 8-10 Desember 2022 KPU Kabupaten Jepara mengumumkan hasilnya ke publik melalui laman https://kab-jepara.kpu.go.id/ dan ke akun resmi media sosial KPU Jepara. Peserta yang lulus CAT sesuai ketentuan regulasi, berhak mengikuti tahap seleksi wawancara.
Muhammadun menjelaskan, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 476/2022, KPU kabupaten/kota menetapkan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan sesuai abjad paling lambat sehari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis. Apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan PPK dan PPS, seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis.
“Calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis metode CAT ini akan diumumkan 8-10 Desember 2022 dan selanjutnya mengikuti seleksi wawancara di Kantor KPU Kabupaten Jepara pada 11-13 Desember 2022,” terang Muhammadun. (Husni/Gistara)