UNGARAN | GISTARA.com – Angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Semarang 2023 akhirnya ditetapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada Rabu (7/12/2022) kemarin. Angka itu ditetapkan bersama UMK seluruh daerah di Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023.
Di Kabupaten Semarang, UMK 2023 ditetapkan menjadi Rp 2.480.988 dari sebelumnya Rp 2.311.254. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 7,34 persen.
“Angka itu adalah hasil usulan yang telah ditandatangani bersama antara Dewan Pengupahan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Ungaran, Kamis (8/12/2022).
Diakuinya hingga saat ini tidak ada pernyataan keberatan dari pihak manapun, termasuk pengusaha.
BACA JUGA: Komunitas Kopi Kabupaten Semarang Sedekahkan 100 Persen Hasil Penjualan bagi Korban Gempa Cianjur
“Mudah-mudahan yang telah kita sepakati bersama bisa diterima seluruh pihak,” ujarnya.
Sebagai informasi, formula penghitungan UMK itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Rumusnya yaitu UMK Kabupaten Semarang 2022 + {inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x alpha)} x UMK Kabupaten Semarang 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, inflasi di Kabupaten Semarang diketahui sebanyak 6,40 persen dan pertumbuhan ekonomi mencapai 3,36 persen. Sedangkan untuk alpha atau indeks tertentu sebanyak 0,26. Sehingga Rp 2.311.254 + { 6,40 persen + ( 3,36 persen x 0,26)} x Rp 2.311.254 =
Rp 2.311.254 + Rp 169.734 = Rp 2.480.988. (Arief/ Gistara)