JEPARA | GISTARA.com – Badan Amil Zakat Nasioanl (Baznas) Kabupaten Jepara berikan sosialisasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang optimalisasi pengumpulan atau pembayaran zakat, infaq, dan Sedekah.
Sosialisasi yang digelar merupakan intruksi dari Bupati Jepara sebagai bentuk upaya mensejahterakan masyarakat. Pendistribusian dilaksanakan sesuai syariat Islam yaitu kepada mustahik yang meliputi delapan asnaf.
Hadir Bupati Jepara Edy Supriyanta sekaligus membuka acara yang berlangsung di aula OPD Bersama Gedung Mall Pelayanan Publik lantai 3 Jepara pada Senin, (26/12/2022).
Kewajiban membayar zakat bagi umat Muslim tersebut, salah satu tujuannya untuk mengurangi angka kemiskinan. 130 ASN dari Pegawai pemerintah hingga Kepala Sekolah hadir dengan mengenakan seragam dinas.
BACA JUGA: Diguyur Hujan di Sertai Angin, Sebuah Rumah di Desa Menganti Ambruk
Ketua Baznas Jepara Shalih menerangkan kewajiban ASN untuk membayar zakat melalui UPZ masing-masing sebesar 2,5 persen dari gajinya bagi yang mencapai nishab (4,7 Juta per bulan). “Bagi yang belum memenuhi nishab, 1 persen atau seikhlasnya,” imbuh Shalih.
Berdasarkan data Baznas Kabupaten Jepara, rata-rata realisasi capaian zakat masih dibawah 25 persen dari jumlah ASN di Jepara.
Mengenai masih rendahnya capaian target zakat bagi ASN Edy Supriyanta menegaskan kembali bagi ASN yang beragama Islam untuk secara sukarela memberikan zakatnya. “Kalau ada yang tidak mau membazar zakat bisa membuat surat penolakan kepada saya secara langsung, biar nanti saya langsung survey lokasi kerumahnya biar saya bantu,” sindir Pj Bupati Jepara saat berikan sambutan. (Husni/Gistara)