JEPARA | GISTARA.com – Upaya mempermudah layanan aduan masyarakat, Polsek pecangaan dirikan pos polisi keliling. Pos tersebut melayani aduan masyarakat saat kehilangan barang seperti Kartu Keluarga (KK), ATM, dan KTP yang bertempat di desa Kaliombo Pecangaan Jepara, Jum’at, (30/12/2022).
Layanan yang diberikan ditempatkan di area yang menjadi kegiatan masyarakat dibawah wilayah hukum polres Jepara.“Alasan ditempatkannya pos di desa Kaliombo dikarenkan jarak tempuh desa ke Polsek lumayan jauh” ungkap AKP Upoyo Udi Santoso.
BACA JUGA: PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta Dorong ASN Wajib Zakat
Ia mengatakan dengan adanya pos ini agar masyarakat desa terbantu sehingga tidak perlu jauh-juah datang ke Polsek.
Hadirnya pos polisi di desa-desa karena seringkali masyarakat secara tidak sengaja kehilangan suarat-suarat berharganya. Selain menerima laporan kehilangan, pos tersebut juga dapat menerima laporan tindak kriminal, seperti pencurian, perampokan, dan penjambretan.
AKP Upoyo menambahkan, adanya pendirian pos pelayanan dapat tercipta situasi yang kondisif sehingga masyarakat merasa, aman, dan nyaman. (Husni/Gistara)