JAKARTA | GISTARA.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Senin (13/2/2023) menjatuhi hukuman pidana mati kepada mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Wahyu Iman Susanto saat membacakan putusan dalam sidang putusan. Ia menilai Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara sengaja.
Menurut Wahyu, hal itu dibuktikan saat mantan Ferdy Sambo meminta ajudannya Ricky Rizal mengeksekusi Yosua, sebelum akhirnya perintahnya diberikan kepada Richard Eliezer.
Hal yang juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah kondisi Ferdy Sambo yang terbukti sehat secara akal dan tidak mengalami gangguan kejiwaan.
BACA JUGA: Kenakan Seragam Banser, Erick Thohir: Energi Positif NU Perkuat Kebangsaan dan Perdamaian
“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup, terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis Glock,” pungkasnya. Sehingga, kata dia, Ferdy Sambo telah memenuhi unsur kesengajaan.
Sementara usai penjatuhan hukum, Kuasa hukum Ferdi Sambo, Arman Hanis, mengatakan, mereka akan mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel terhadap kliennya.
Menurut Arman vonis yang dijatuhakan terhadap Sambo lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut hukuman seumur hidup. “Ya, nanti kita pertimbangkan semua itu,” kata Arman kepada wartawan di PN Jaksel, dilansir dari Kumparan.com.
Arman merasa keberatan atas vonis mati yang dijatuhkan hakim. Menurutnya, vonis ini berdasarkan asumsi dan hakim berada dalam tekanan. “Ya, memang itu semua kewenangan hakim untuk memutuskan tapi ada beberapa pertimbangan menurut kami itu tidak berdasarkan keputusan, itu sudah pasti,” tambah Arman. (Husni/Gistara.com)