Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Saturday, October 24, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
Nasional

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Pidana Mati, Pengacara Pertimbangkan Banding

by Husni Andika 14/02/2023
Husni Andika 14/02/2023 662 views
PUTUSAN - Ferdy Sambo usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Kumparan)
662

PUTUSAN – Ferdy Sambo usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Kumparan)

JAKARTA | GISTARA.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Senin (13/2/2023) menjatuhi hukuman pidana mati kepada mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Wahyu Iman Susanto saat membacakan putusan dalam sidang putusan. Ia menilai Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara sengaja.

Menurut Wahyu, hal itu dibuktikan saat mantan Ferdy Sambo meminta ajudannya Ricky Rizal mengeksekusi Yosua, sebelum akhirnya perintahnya diberikan kepada Richard Eliezer.

Hal yang juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah kondisi Ferdy Sambo yang terbukti sehat secara akal dan tidak mengalami gangguan kejiwaan.

BACA JUGA: Kenakan Seragam Banser, Erick Thohir: Energi Positif NU Perkuat Kebangsaan dan Perdamaian

“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup, terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis Glock,” pungkasnya. Sehingga, kata dia, Ferdy Sambo telah memenuhi unsur kesengajaan.

Sementara usai penjatuhan hukum, Kuasa hukum Ferdi Sambo, Arman Hanis, mengatakan, mereka akan mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel terhadap kliennya.

Menurut Arman vonis yang dijatuhakan terhadap Sambo lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut hukuman seumur hidup. “Ya, nanti kita pertimbangkan semua itu,” kata Arman kepada wartawan di PN Jaksel, dilansir dari Kumparan.com.

Arman merasa keberatan atas vonis mati yang dijatuhkan hakim. Menurutnya, vonis ini berdasarkan asumsi dan hakim berada dalam tekanan. “Ya, memang itu semua kewenangan hakim untuk memutuskan tapi ada beberapa pertimbangan menurut kami itu tidak berdasarkan keputusan, itu sudah pasti,” tambah Arman. (Husni/Gistara.com)

Ferdy SamboHukuman Pidana MatiPengacara Pertimbangkan Banding
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Husni Andika

previous post
Tokoh: Buku dan Solo
next post
Duduki Peringkat 9 di Ajang Porsema XII Jateng 2023, Tim Tuan Rumah Harus Berbesar Hati

You may also like

Profesor Waras Kamdi: Mutu Pendidikan Harus Tumbuh dari Budaya Sekolah, Bukan Sekadar Akreditasi

22/10/2026

Prof Suyanto: Dewan Pendidikan Harus Jadi Jembatan Aspirasi dan Kepercayaan Publik

21/10/2026

Terpikat Tenun Troso, Ayu Heni Rosan Roeslani Dorong UMKM Jepara Mendunia

18/10/2026

Ribuan Kader Bakal Hadir, Pemkab Kendal Siap Dukung Kongres IPNU-IPPNU

13/10/2026

El Niño Sangat Kuat, BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Datang Terlambat

04/10/2026

PBNU Luncurkan Tema dan Logo Hari Santri 2026,  Menguatkan Akar Tradisi dan Menjaga Keutuhan...

02/10/2026

Terkini

  • Atlet Jepara Subhan Pertahankan Emas Para Bulutangkis Asian Para Games Nagoya Jepang 2026

    24/10/2026
  • IPARI dan MAN 2 Jepara Raih Juara 1 Karnaval Hari Santri 2026

    23/10/2026
  • Khoirul Muslimin Ajak Mahasiswa BCB UNISNU Cerdas Kelola Keuangan dan Berwirausaha

    23/10/2026
  • Bahasa Arab, Pegon, dan Turats: Merawat Identitas Santri di Tengah Banjir Informasi

    23/10/2026
  • Karnaval Hari Santri 2026 Jadi Momentum Merawat Toleransi dan Persatuan

    22/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here