JEPARA | GISTARA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara melakukan pengawasan terhadap rancangan alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kabupaten Jepara. Hal ini guna memastikan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024 oleh KPU sesuai dengan aturan. Hasilnya terdapat 5 dapil dan 50 Kursi secara akumulasi masih sama dengan Pemilu 2019.
Koordinator divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Abd. Kalim mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Jepara penduduk Jepara lebih dari 1 juta hingga 3 juta maka alokasi nya 50 kursi. Sebelumnya oleh KPU Jepara, rancangan tersebut beberapa kali sudah dilakukan uji publik dengan menghadirkan pakar maupun akademisi, praktisi, unsur pemerintah kota dengan audien partai politik, organisasi masyarakat serta stakeholders lainya termasuk Bawaslu Jepara.
“Pasal 191 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kabupaten dengan jumlah penduduk 1 juta -3 juta memperoleh 50 kursi. Kemudian KPU yang akan menyusun dan menetapkan rancangan tersebut sebagaimana pasal195,” kata Abd. Kalim belum lama ini.
Dengan begitu, sambung Abd. Kalim sama seperti pemilu 2019 rancangan dapil untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Jepara pada pemilu 2024 terdiri dari lima dapil. Yakni Dapil Jepara 1 dengan 12 kursi terdiri dari Kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung dan Karimunjawa. Dapil Jepara 2 (10 kursi) meliputi Kecamatan Mlonggo, Bangsri dan Pakisaji. Dapil Jepara 3 (8 kursi) terdiri dari Kecamatan Kembang, Keling, Donorojo.
Kemudian Dapil Jepara 4 (10 kursi) meliputi Kecamatan Nalumsari, Mayong dan Welahan. Kelima Dapil Jepara 5 meliputi Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan dan Batealit dengan 10 kursi. Jumlah kursi DPRD Kabupaten Jepara untuk pemilu 2024 tetap sebanyak 50 kursi.
BACA JUGA: Ladang Beramal di Bulan Ramadhan, Baznas Jepara Launcing Gerakan Bulan Sedekah
Kalim melanjutkan hasil pengawasan rancangan tersebut Bawaslu Jepara sudah memastikan KPU Jepara telah menjalankan prinsip-prinsip sebagaimana amanat Pasal 185 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatakan penyusunan Dapil anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
“Bawaslu memastikan 7 prinsip dalam UU 7/2017 musti dipatuhi,”katanya.
Sementara itu anggota Bawaslu Jepara Arifin mengatakan di awal tahapan Bawaslu Jepara telah mengirimkan surat imbauan Kepada KPU Jepara. Himbauan ini berisi agar dalam tahapan ini KPU Jepara mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Imbauan sebagai langkah pencegahan Bawaslu Jepara guna meminimalisasi dugaan pelanggaran,”ungkap Arifin.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat ini berharap, dengan adanya penetapan alokasi kursi dan dapil itu maka perlu dilakukan sosialisasi secara meluas oleh KPU Jepara serta stakeholders terkait. Sosialisasi terutama kepada peserta pemilu yang nantinya akan melakukan kontestasi pencalonan anggota legislatif,” pungkasnya. (Ms/Husni/Gistara)