JEPARA | GISTARA.com – Beredarnya video pendek di berbagai platform media sosial, terkait pesta minuman keras di sebuah pabrik penanaman modal asing (PMA) di bilangan Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara pada akhir Bulan Ramadhan 1444 H, membuat geram banyak pihak di Kabupaten Jepara.
“Saya mengecam keras tindakan manajer PMA yang mengajak pesta minuman keras para pekerja perempuannya pada penghujung bulan Ramadhan 1444 H. Hal ini sangat melecehkan harkat dan martabat bangsa Indonesia yang berdaulat”, kata Zakariya Anshori, Wakil Ketua Bidang Kajian Strategis dan Advokasi Kebijakan Publik Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jepara pada Jum’at, 21 April 2023.
“Negara harus hadir, kedaulatan hukum dan perundang-undangan harus ditegakkan. Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) harus segera bertindak. Usut tuntas ke akar-akarnya. Berikan efek jera. Dan jika diperlukan harus dideportasi dulu ke negaranya, agar dia memahami dan menghormati budaya yang ada di negara kita”, lanjut Zakariya.
Lebih lanjut ia meminta kepada tim Pora agar meneliti dokumen keimigrasian yang bersangkutan. “Dugaan saya, pengusaha asing di bilangan Kecamatan Mayong ini merasa bisa berbuat apapun karena telah mendapat perlindungan dari organisasi tanpa bentuk yang banyak muncul di sekitar pabrik’, kata Zakariya.
“Sebelum Ramadhan lalu, Polres Jepara bersama jajaran Forkopimda melakukan pemusnahan minuman keras dengan cara digilas dengan ¬selender, ini kok muncul pesta miras di bulan suci Ramadhan dan menjelang peringatan hari Kartini 21 April 2023. Dan jika mengamati video yang viral tersebut, ada tempat tissue berlabel minuman keras, artinya promosi minuman tersebut telah masuk dengan legal”, tegas Zakariya.
BACA JUGA: Siap Perjuangkan Nasib Guru PGSI, Begini Pernyataan Fathan Subchi
“Kabupaten Jepara telah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, namun dengan kejadian semacam ini membuat Perda mirip macan kertas yang ompong melompong”, lanjut politisi PKB yang terkenal kritis sejak aktivis mahasiswa.
“Kita juga mempunyai Peraturan Daerah Kabupaten Jepara nomor 8 tahun 2013 tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, apakah hanya persoalan retribusi saja yang kita perhatikan? Dampak sosial budaya tidak kita kaji dengan mendalam?”, kata Zakariya.
Ia meminta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) baik yang dimiliki Satuan Polisi Pamong Praja maupun Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerja keras dan mengusut tuntas ke akar-akarnya. Disnakertrans juga perlu memperkenalkan adat dan budaya Jepara kepada investor asing.
“Tim PORA Kabupaten Jepara harus bertindak tegas, terarah dan terukur. Penegakan hukum harus dijalankan. Keraifan budaya lokal Jepara harus dihormati para pengusaha PMA”, pungkas Zakariya.