
RAKOR – KPU Kabupaten Jepara umumkan pengajuan bakal calon anggota DPRD pemilu 2024. (Foto: KPU Jepara)
JEPARA | GISTARA.com – Penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD untuk pemilu 2024 telah dibuka. Pembukaan itu diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara Senin, (24/3/2023). Isi pengumuman dapat diakses melalui
Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Muhammadun menerangkan terdapat beberapa dokumen pengajuan yang harus dilengkapi partai politik saat mengajukan pencalonan bakal calon.
“Pertama, surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL. Kedua, daftar bakal calon yang disampaikan menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Parpol Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat,” ungkapnya
Selain itu Muhammadun menjelaskan tedapat dokumen persyaratan administrasi lainnya untuk bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Lanjut ia menjelaskan KPU akan segera membuka akses partai politik ke Sistem Informasi Pencalonan atau Silon sebelum masa tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif dimulai pada 1-14 Mei mendatang. “Seluruh dokumen persyaratan pengajuan akan diunggah melalui Silon nantinnya,” ujar Muhammadun. Jadi nantinya bakal calon hanya perlu menyampaikan secara fisik dua dokumen, yaitu formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.
BACA JUGA: Siap Perjuangkan Nasib Guru PGSI, Begini Pernyataan Fathan Subchi
Untuk waktu pengajuan bakal calon, disampaikan di Kantor KPU Kabupaten Jepara pada 1-14 Mei 2023. “Terkait jadwal pelayanannya, pada 1-13 Mei kami melayani pukul 08.00-16.00 Wib. Sedangkan untuk tanggal 14 Mei kami melayani pengajuan bakal calon pukul 08.00-23.59 Wib,” kata Muhammadun.
Untuk pengajuan bakal calon, hal tersebut dilakukan oleh ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten.
Muhammadun mengungkapkan terkait proses pengajuan bakal calon DPRD ini KPU Kabupaten Jepara telah membuka Helpdesk sejak 18 April lalu. “Kami telah menyiapkan petugas helpdesk yang akan melayani konsultasi dan menjawab kebutuhan informasi terkait proses pengajuan bakal calon. Masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait dengan tahapan pencalonan ini bisa terus mengikuti informasinya melalui website dan media sosial KPU Jepara,” kata Muhammadun. (Husni/Gistara)