SEMARANG | GISTARA. COM — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah akan kembali menyelenggarakan Bahtsul Masail Ke-6 pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Forum tingkatan wilayah ini bertempat di Pondok Pesantren Darussalam Sempon, Kadirejo, Pabelan, Kabupaten Semarang.
Rangkaian Bahtsul Masail kali ini menjadi momentum krusial karena materi pembahasan mendasarkan pada isu-isu strategis yang bersumber dari Materi Bahtsul Masail Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama. Para ulama, kiai, dan pakar hukum Islam se-Jawa Tengah dipastikan hadir untuk mengkaji persoalan-persoalan aktual, baik dari sudut pandang keagamaan, hukum, sosial, maupun kebijakan publik.
BACA JUGA: BAZNAS Kabupaten Jepara Mengucapkan Dirgahayu RI ke-81
Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PWNU Jawa Tengah, KH. Muhammad Faeshol Muzzammil atau Gus Faeshol menegaskan bahwa Bahtsul Masa’il harus memiliki dampak riil bagi ummat, sehingga tidak boleh hanya berhenti di meja pembahasan (mubahatsah), akan tetapi harus aplicable dan memberi solusi terhadap problematika ummat.
Gus Faeshol juga menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan respon yang cepat dan tepat atas berbagai dinamika keummatan dan kebangsaan, sehingga LBM juga memiliki tanggungjawab untuk mendedar isu-isu kekinian sekaligus merekomendasikan berbagai pertimbangan kebijakan kepada para pemangku kepentingan.
Dalam pelaksanaannya, pembahasan Bahtsul Masail Ke-6 PWNU Jawa Tengah ini terbagi ke dalam tiga komisi utama, yakni Komisi Waqi’iyah, Komisi Maudluiyah, dan Komisi Qanuniyah. Tiga forum ini dirancang untuk membedah secara mendalam berbagai isu strategis dari sudut pandang fikih, metodologi pemikiran Islam, hingga kajian hukum nasional.

Ketua LBM PWNU Jawa Tengah, KH. Muhammad Faeshol Muzzammil berdiskusi dengan Sekretaris LBM KH. Dr. Abdul Wahab
Pada Komisi Waqi’iyah yang membidangi masalah keagamaan kontemporer, para ulama menaruh perhatian besar pada fenomena sosial dan pesatnya perkembangan teknologi kekinian. Materi pertama menyoroti isu komersialisasi data genetik atau DNA, tempat forum menguji batas etika, hak kepemilikan, serta hukum syariat terkait praktik jual beli data medis masyarakat di era bioteknologi. Selain itu, komisi ini juga mengkaji problematika penyimpangan seksual dalam perspektif fikih Islam guna merumuskan pandangan resmi serta solusi hukum yang komprehensif di tengah dinamika masyarakat modern.
Sementara itu, Komisi Maudluiyah berfokus pada penguatan metodologi pemikiran Islam serta perumusan fondasi keagamaan dalam kebijakan umum. Pembahasan dimulai dari perumusan konsep pajak berkeadilan berdasarkan prinsip-prinsip fikih muamalah demi mendorong lahirnya sistem perpajakan yang adil bagi kesejahteraan rakyat. Komisi ini juga mendalami metodologi I’adatunnadhar, yakni proses pengkajian ulang secara metodologis (re-examination) terhadap produk hukum klasik agar tetap relevan, adaptif, dan mampu merespons tantangan zaman tanpa mengabaikan prinsip syariat.
BACA JUGA: Situs Langgar Bubrah Diduga Peninggalan Era Ratu Kalinyamat, Bupati Jepara Siap Dukung Pelestarian Cagar Budaya
Adapun Komisi Qanuniyah mengulas secara kritis berbagai kebijakan hukum nasional, hak sipil, hingga isu ekologis. Tinjauan diawali dari ketaatan dan keadilan alokasi anggaran pendidikan nasional dalam kerangka kemaslahatan umum. Komisi ini juga mengawal draf RUU Ketenagakerjaan dengan memberikan perhatian khusus pada pembatasan alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT), penetapan upah, dan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) demi menjamin perlindungan hak-hak pekerja. Pembahasan ditutup dengan analisis mendalam terkait kebijakan pembukaan lahan di Papua yang menyandingkan konsep Maslahah ‘Ammah dan hukum lingkungan nasional guna memastikan pembangunan berkelanjutan yang tetap menjaga hak masyarakat adat serta kelestarian alam
Melalui gelaran Bahtsul Masail Ke-6 ini, PWNU Jawa Tengah berharap dapat melahirkan rekomendasi serta pandangan hukum syar’i yang tajam dan solutif. Hasil rumusan dari forum ini tidak hanya menjadi panduan bagi warga Nahdliyin, tetapi juga memberikan masukan konstruktif bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik yang berlandaskan kemaslahatan umat (maslahah ‘ammah).(KA/AW)