JEPARA | GISTARA – Aksi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara dilakukan secara beruntun. Pertama dari Pro Tambak, sementara yang kedua diinisiasi oleh kontra tambak.
Keduanya menyoal tambak. Ihwal argumen asas kebermanfaatan hingga pencemaran lingkungan, menggema di Gedung DPRD dari 2 sampai 3 Mei 2023. Lantas, siapakah yang akan disayang oleh DPRD Jepara?
Mulai dari Selasa Pagi, 2 Mei 2023. Kelompok Pro Tambak melakukan aksi. 115 massa aksi long march dari Sekretariat Daerah (Setda) menuju Gedung Dewan. Mereka membawa spanduk bernada Pro Tambak.
Koordinator Aksi Pro Tambak, Teguh menyampaikan 13 aspirasi atau tuntutan dalam gerakan ‘masyarakat karimunjawa bersatu’. Pokok dari tuntutan tersebut adalah menolak keras penutupan tambak udang.
Menurutnya, ia bersedia dibina dan menyediakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sebagaimana standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku (perizinan).
“Kami bersedia untuk dibina oleh pemerintah kabupaten Jepara. Siap menjalankan instruksi. Apabila terpaksa ditutup, ada solusi dari pemerintah ihwal relokasi atau lapangan pekerjaan yang setara,” papar Teguh, Selasa (2/5/23).
Apabila tidak diindahkan, ia khawatir akan menyulut konflik penutupan budidaya air payau di Karimunjawa, yakni kemiskinan ekstrim dan pengangguran bertambah.
BACA JUGA: Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Dibuka, Begini Alurnya
Di sisi lain, pada Selasa Malam 2 Mei 2023, kelompok kontra tambak udang datang ke Gedung Dewan. Mereka tengah bersiap, karena paginya jadwal audiensi dengan DPRD untuk segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Beralaskan karpet coklat dan tenda dome seadanya, salah satu aktivis lingkungan dari Karimunjawa, Yarhan menyampaikan bahwa salah satu clousule RTRW adalah ‘Zero Tambak di Karimunjawa’.
“Lihat saja realitanya, tambak telah menghancurkan kehidupan dan mata pencaharian warga asli Karimunjawa, seperti budidaya rumput laut hingga menangkap ikan. Limbah tambak, ganggu ekosistem,” terang Yarhan Ambon, Rabu (3/5/23) dini hari.
Pendirian tenda dome di halaman Gedung Dewan, untuk mengawal penetapan Perda RTRW Kamis 4 Mei 2023 besok. Diperkirakan, Yarhan dkk akan berpulang ke Karimunjawa di hari Jumat.
Terjadi bentrok argumen antar kedua kelompok itu. Sehingga, mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Agus Sutisna turut memberikan statement. Yakni, ia tidak dapat memenangkan atau mengalahkan siapapun. Salah atau benar.
Bagi Pak Haji (panggilan akrabnya), kedua kelompok tersebut mesti didengarkan aspirasinya. Kelestarian lingkungan hingga ekosistem diprioritaskan, sementara masukan Karimun peelu dipertimbangkan.
Penetapan ini masih ada tiga tahapan, yakni tahapan dari pansus ke pra lintas sektoral, paska lintas sektoral itu akan berubah secara signifikan. Jadi, masih ada tahapan lagi.
“Ini masih ada evaluasi dari Gubernur, setelah itu ada pengesahan dari menteri dalam negeri (mendagri). Aspirasi sebagai referensi, kami sampaikan, tapi yang menentukan tetap sana,” pungkas Pak Haji.(oko/hib)