JEPARA | GISTARA.COM – Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta diberikan mandat melanjutkan tampu kepemimpinan. Namun, pihaknya turut dipasrahi untuk menuntaskan polemik di Pulau Karimunjawa.
Hal tersebut, disampaikan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo sewaktu menyerahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Jepara di Ruang Rapat Gedung A.2 Kantor Gubernur Jateng di Semarang.
“Sejak sebelum ini pun, saya memberikan tugas khusus untuk menyelesaikan persoalan Karimunjawa. Manfaatkan juga aplikasi dan medsos. Gunakan untuk menangkap keluhan dan menyelesaikan persoalan di masyarakat,” papar Ganjar Pranowo, Senin (22/5/23).
Pihaknya menyebut, memasuki era penjabat di sekup kabupaten, komplain publik berdatangan. Mulai level kecil sampai kelas kakap terus masuk. Apabila persoalan kecil, ia meminta untuk segera diselesaikan secara mandiri.
“Permasalahan datang silih berganti. Rakyat memohon untuk cepat dirampungkan. Wajar karena negara demokrasi. Jika permasalahan berat, baru lapor ke saya,” tegas dia.
Selain itu, Ganjar juga menyasar pada sistem birokrasi yang ideal. Sehingga sistem yang tidak efektif dan efisien mesti direformasi. Menanggapi hal tersebut, Edy Supriyanta mengaku siap untuk membenahinya.
“Bilamana sesuai dengan koridor dan regulasi yang ada, akan kami selesaikan. Kami siap melakukan pembenahan sejalan dengan ketentuan,” ujar Edy usai masa jabatannya diperpanjang.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Edy Supriyanta secara resmi melanjutkan kepemimpinannya sebagai Penjabat Bupati Jepara satu tahun ke depan (2023/2024).
Saat menerima keputusan perpanjangan masa jabatan tersebut, Penjabat Bupati Jepara disertai Sekda Edy Sujatmiko dan Kepala Dinas Perhubungan Trisno Santosa. Di tempat yang sama hadir juga Pelaksana Asisten I Sekda Jepara Ratib Zaini, Pelaksana Tugas Asisten II Ary Bahtiar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Ronji, dan sejumlah kepala perangkat daerah.
Pada saat yang sama, Gubermur Ganjar Pranowo juga menyerahkan Keputusan Mendagri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Walikota Salatiga untuk Sinoeng R. Rachmadi, Penjabat Bupati Batang untuk Lani Dwi Rejeki, dan Penjabat Bupati Banjarnegara untuk Tri Harso Widirahmanto. (Okom/sochib)