
PEMBERIAN SK PENSIUN – Penjabat Bupati Jepara, Edy Supriyanta saat memberikan SK Pensiuan kepada salah satu pejabat struktural dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara.
JEPARA | GISTARA.COM – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara pungkas sudah masa tugas tugasnya. Totalnya, terdapat 41 abdi negara pensiun per 1 Juli 2023 ini.
Agenda yang diselenggarakan di Gedung Shima, Komplek Sekretariat Daerah (Setda) itu, 3 pejabat struktural, 29 tenaga bidang pendidikan, 1 tenaga kesehatan, dan 8 tenaga fungsional umum diberikan Surat Keputusan (SK) Pensiun.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan, batas waktu ASN dalam mengabdi kepada masyarakat maksimal sampai umur 65 Tahun. Sehingga, jika melewati ketentuan umur akan dipensiunkan.
“Jadi ada 41 pegawai lingkungan Pemkab yang dipensiunkan. Mereka langsung diberi SK pensiun. Dan per Juli ini tidak bertugas kembali sebagai ASN,” papar Edy kepada Gistara, Senin (3/7/23) siang.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa pensiun bukanlah akhir. Melainkan langkah melaju ke depan menjadi lebih baik. Pasalnya, ia meyakini, 41 pegawai itu memiliki rencana atau strategi yang luar biasa.
“Pensiun itu bukan segala-galanya. Karena saya yakin, ibu dan bapak sudah punya rencana yang sangat luar biasa. Jadi pensiun bukanlah akhir, tetapi langkah baru,” terang dia.
Selanjutnya, Edy juga menyampaikan terimakasih atas dedikasi para ASN yang purna per 1 Juli 2023. Selama ini, mereka dianggap telah memajukan Jepara dengan turut berkontribusi dalam membangun Jepara.
“Terimakasih sebesar-besarnya. Karena sudah memajukan dan turut berkontribusi membangun dan mencerdaskan anak-anak di Jepara. Itu adalah hal yang mulia untuk dilakukan,” pungkasnya.
Sementara itu, Edy juga didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Jepara Ony Sulistijawan serta perwakilan pemimpin Bank Jateng menyerahkan 41 SK Pensiun pada aparatur sipil negara (ASN). (Okom/Sochib)