JEPARA | GISTARA.COM – Sejauh ini, sudah ada 60 penyewa yang tergabung di Pasar Kerajinan Kalinyamatan. Penyewa kios, selain bayar retribusi juga tidak diperkenankan memiliki tempat usaha tersebut seutuhnya.
Hal itu, disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko sewaktu menerima audiensi dengan salah satu perwakilan kelompok penyewa, Senin (24/7/23).
“Kios yang ada di Pasar Kerajinan itu aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Jepara. Jadi silahkan untuk disewa, bebas. Pemanfaatannya selain tak bertentangan dengan regulasi,” papar Edy.
Adapun, dalam memanfaatkan aset itu, terdapat empat jenis, yaitu kerja sama, sewa, guna serah atau serah guna, dan pinjam pakai. Keempat itu memiliki kategori dan ketentuannya masing-masing. (Okom/Sochib)