JEPARA | GISTARA.COM – Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta beserta istrinya, Siti Eka Arbandiah, pada pemilu 2024 akan menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Jepara. Keduanya sebenarnya tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, namun pada hari pemungutan suara, Rabu 14 Februari 2024 mendatang, Edy Supriyanta masih akan menjalankan tugas Pj. Bupati Jepara.
Dengan kondisi tersebut, Pj. Bupati hampir dipastikan pada saat hari pemungutan suara pemilu 2024 tidak berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai domisili KTP, yakni di Kota Semarang. Oleh karenanya, demi tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024, yang bersangkutan harus mengajukan pindah memilih ke wilayah kerja saat ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara, Subchan Zuhri, menyampaikan, pihaknya sudah menerbitkan formulir pindah memilih untuk Pj. Bupati dan istrinya sesuai permohonan dari yang bersangkutan. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023. “KPU Juga telah mengatur terkait pindah memilih ini dalam Keputusan KPU Nomor 55 Tahun 2023, dan juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019,” jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, pengajuan formulir pindah memilih ini selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 15 Januari 2024. Masyarakat yang sudah tercatat dalam DPT pemilu 2024, dapat mengajukan pindah milih apabila terdapat keadaan sebagai berikut: menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di failitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di tempat perawatan atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Sebab lain adalah tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.
Subchan menambahkan, dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 menyebutkan pengajuan formulir pindah memilih dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada tanggal 7 Februari 2024. Ketentuan ini berlaku apabila masyarakat yang sudah tercatat dalam DPT pada hari H pemilu 2024 dalam keadaan sedang sakit, tertimpa bencana, sedang menjadi tahanan, dan pemilih yang sedang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
Adapun tata cara untuk mengajukan pindah memilih yakni pemilih yang sudah tercatat dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih ke kantor KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau ke kantor Panitian Pemungutan Suara (PPS). “Dokumen dalam mengajukan pindah memilih adalah KTP elektronik, atau kartu keluarga (KK) dan dokumen pendukung yang menerangkan sebab/alasan pemilih mengajukan pindah memilih,” tambah Subchan.
Subchan berharap, bagi warga masyarakat yang sudah tercatat sebagai pemilih dalam DPT pemilu 2024, apabila dalam kondisi sesuai syarat-syarat pindah memilih agar mengajukan pindah memilih ke KPU, PPK atau PPS. Dengan mengajukan pindah memilih ini, hak suara kita tetap dapat disalurkan pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Sementara, Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan terima kasih kepada KPU Jepara yang sudah menerbitkan formulir pindah memilih untuk dirinya. Dengan status sebagai Pj. Bupati Jepara yang saat ini masih tercatat dalam DPT di Kota Semarang, pada pemilu 2024 tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Jepara.
Beliau juga berpesan kepada masyarakat Jepara yang dimungkinkan pada hari pemungutan suara tidak berada di rumah domisili sesuai KTP, maka diharapkan dapat segera mengajukan pindah memilih seperti dirinya. Begitu juga masyarakat yang tercatat di luar Kabupaten Jepara dan pada hari pemungutan suara pemilu 2024 sedang berada di wilayah Kabupaten Jepara, agar juga mengajukan formulir pindah memilih. “Gunakan hak pilih kita pada pemilu 2024, jangan golput,” pintanya.
(Kun/Sochib)