JEPARA | GISTARA.COM – PT. Pertamina (Persero) mengerek harga sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia, tak terkecuali Kabupaten Jepara. Kenaikan ini, resmi dimulai sejak Jumat, 1 September 2023.
Kenaikan harga hanya berlaku di BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex -non subsidi. Seperti halnya di DKI Jakarta, BBM jenis Pertamax yang sebelumnya dibanderol Rp. 12.400 perliter kini jadi Rp. 13.300.
Harga BBM yang mengalami pembaruan ini, tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
“PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Kepmen tentang harga BBM,” tulis di web resmi pertamina.
Tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Jepara memiliki harga jual tersendiri.
Adapun, tarif atau harga BBM di Kabupaten Jepara per 1 September 2023 sebagai berikut :
BBM jenis Pertamax, dari Rp. 12.400 berubah menjadi Rp. 13.300.
Kemudian, BBM jenis Pertamax turbo, dari Rp. 14.400 menjadi Rp. 15.900.
Bagi BBM jenis Dexlite, yang semula dibanderol Rp. 13.950, kini Rp. 16.350.
Terakhir, BBM jenis Pertamina Dex, harga terbarunya Rp. 16.900, sebelumnya cuma Rp. 14.350.
Sebagai informasi, perubahan harga BBM ini, hanya terjadi pada empat jenis tersebut. Sementara, bagi BBM subsisi, tetap. Pertalite Rp. 10.000 dan Bio Solar Rp. 6.800.
(Okom/Sochib)